Ramadhan 2021

Bagaimanakah Hukum Memakai Minyak Wangi atau Parfum saat Berpuasa? Simak Ulasan Buya Yahya

Bagaimana hukum menggunakan parfum atau minyak wangi saat sedang berpuasa? Apakah puasanya bisa dikatakan sah? Berikut penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Pixabay.com
Bagaimanakah hukum menggunakan parfum atau minyak wangi saat sedang berpuasa? Apakah puasanya bisa dikatakan sah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. 

SERAMBINEWS.COM - Penggunaan minyak wangi atau parfum sepertinya sudah sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari.

Berbagai aroma minyak wangi pun telah digunakan untuk menyegarkan aroma tubuh.

Tak asing lagi, bahkan pengunaan minyak wangi juga sering diaplikasikan saat di dalam rumah maupun di luar rumah.

Namun, bagaimana hukum menggunakan parfum atau minyak wangi saat sedang berpuasa? Apakah puasanya bisa dikatakan sah?

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV Senin (19/4/2021), Buya Yahya memberikan penjelasan terkait penggunakan minyak wangi saat berpuasa.

Buya Yahya mengatakan, minyak wangi atau parfum adalah sesuatu yang termasuk ke dalam gaya bersenang-senang.

"Minyak wangi itu termasuk ke dalam gaya bersenang-senang," ujar Buya.

Kesenangan tersebut tentu bertentangan dengan sifat, rendah hati, menahan lapar, terutama saat sedang berpuasa.

"Bertentangan dengan sifat tawadu, lapar dan sebagainya," kata Buya.

Berdasarkan pendapat umum para ulama, Buya Yahya mengatakan bahwa menggunakan minyak wangi saat berpuasa itu makruh hukumnya.

"Maka para ulama, dengan pemahaman beliau-beliau mengatakan bahwasanya menggunakan minyak wangi waktu puasa hukumnya adalah makruh," kata Buya.

"Ini kebanyakan ulama begitu yang beliau pahami dan beliau sampaikan," lanjutnya.

Namun, ada kelompok ulama lain mengatakan, bahwa menggunakan minyak wangi merupakan sebagian daripada sunnah.

"Tapi di sana ada kelompok ulama lain yang mengatakan, bahwasanya kesunnahan minyak wangi sangat kuat," ujar Buya.

Sebab hal itu tertuang dalam riwayat-riwayat terdahulu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved