Ramadhan 2021

Hukum Mencicipi Masakan dengan Ujung Lidah Saat Puasa, Ulama: Tergantung Kondisi, Ini Penjelasannya

Namun, berbeda jika ada penambahan keluarga atau jumlah porsi, misalnya seperti adanya pesta besar. Untuk kondisi ini, maka diperbolehkan untuk menci

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Hukum mencicipi masakan dengan ujung lidah saat puasa, Ulama: tergantung kondisi, ini penjelasan Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali. 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimanakah hukum mencicipi makanan dengan menggunakan ujung lidah saat puasa

Apakah merasa makanan yang dimasak saat puasa bisa membatalkan puasa?

Berikut penjelasan dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal.

Mencicipi makanan yang dimasak ketika masih berpuasa masih menjadi pembahasan, terutama di setiap bulan Ramadhan.

Bagi para ibu rumah tangga khususnya, mencicipi makanan dengan ujung lidah merupakan kebiasaan yang dilakukan ketika memasak.

Namun, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ketika dilakukan saat sedang berpuasa.

Baca juga: Meski Non Muslim, Amanda Manopo Ikut Puasa Ramadan, Masak Menu Sahur untuk Kru di Lokasi Syuting

Baca juga: Amalan yang Dianjurkan Rasulullah Dikerjakan Jelang Sahur dan Berbuka Puasa, Simak Ulasan Ini

Ada sebagaian yang menyebut boleh, ada juga yang menyatakan tidak boleh hingga dapat membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi atau merasa makanan yang dimasak dengan menggunakan ujung lidah saat puasa?

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali beberapa waktu lalu telah memberikan jawabannya terkait pertanyaan tersebut.

Jawaban itu disampaikan Tgk Faisal Ali pada Serambinews.com, Selasa (13/4/2021) saat ditemui di Stadio Radio Serambi FM, mengisi tausiyah Serambi Spritual.

Hukum mencicipi makanan saat puasa

Melansir Serambinews.com dalam artikel yang tayang pada Sabtu (17/4/2021), Tgk Faisal Ali menyampaikan bahwa hukum mencicipi makanan itu tergantung pada kondisi.

Adapun kondisi yang dimaksud seperti misalnya dalam satu keluarga tidak ada penambahan anggota, yang membuat kaum ibu harus memasak lebih banyak dari porsi biasanya.

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Petang Saat Ramadhan Gandakan Pahala Puasa dari Subuh hingga Maghrib

Baca juga: Keramas Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Makruh, Benarkah? Simak Penjelasan Dalilnya

Maka ketika memasak, makruh apabila mencicipi makanannya.

Namun, berbeda jika ada penambahan keluarga atau jumlah porsi, misalnya seperti adanya pesta besar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved