Berita Aceh Tamiang
Kedapatan Makan di Warung saat Siang Ramadan, 4 Pengunjung dan 1 Pedagang Diciduk WH Aceh Tamiang
“Kelimanya sudah kita amankan beserta barang bukti berupa nasi putih beserta lauk ikan yang dikonsumsi pelaku,” kata Syahrir.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Kelimanya sudah kita amankan beserta barang bukti berupa nasi putih beserta lauk ikan yang dikonsumsi pelaku,” kata Syahrir.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIPANG – Satpol PP dan WH Aceh Tamiang mengamankan lima orang yang kedapatan berjualan dan makan siang di siang hari bulan puasa, Selasa (20/4/2021).
Kelima pelaku ini, diamankan dari sebuah warung yang terletak antara lorong kantor Bank Syariah Indonesia (BSI), Kota Kualasimpang sekira pukul 10.30 WIB.
Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang Asma’i melalui Kabid WH Syahrir Pua Lapu menjelaskan, kelima pelaku terdiri atas seorang pedagang dan empat pengunjung.
Pedagang tersebut merupakan wanita berisinial Pur (38) warga Kampung Sukajadi, Karangbaru, Aceh Tamiang, sedangkan pembeli seluruhnya pria, yaitu WPK (26) warga Kampung Dalam, Karangbaru, Aceh Tamiang dan tiga lainnya merupakan warga Langsa, IP (33) HP (31), AYP (35).
“Kelimanya sudah kita amankan beserta barang bukti berupa nasi putih beserta lauk ikan yang dikonsumsi pelaku,” kata Syahrir.
Baca juga: VIDEO Hukum Mandi Junub Setelah Imsak, Sahkah Puasa? Simak Penjelasan Ulama Aceh Tgk H Faisal Ali
Dia mengungkapkan ,awal penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sebuah warung makan yang selalu melayani pembeli pada siang hari.
Ironisnya, pemilik warung tersebut dilaporkan tidak sungkan melayani pembeli makan di tempat.
“Memang warungnya agak tertutup karena berada di lorong kantor bank, tapi tetap saja melanggar keputusan bersama Forkopimda Aceh Tamiang tentang ketertiban ibadah puasa,” jelasnya.
Syahrir menjelaskan, salah satu seruan bersama Forkopimda tentang ketertiban beribadah puasa ini mengenai aktivitas pedagang makanan yang dibolehkan beroperasi usai shalat ashar.
“Diingatkan lagi agar pedagang mematuhi dan sama-sama menjaga ketertiban bulan puasa. Bukan dilarang berjualan, tetap dibolehkan dengan ketentuan waktu sudah sudah diatur,” tegasnya. (*)
Baca juga: Fakta Baru Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Anak DPRD Bekasi, Korban Dijual hingga Kena Penyakit