Vaksin Nusantara Tidak Dikomersilkan, Dikembangkan Hanya untuk Penelitian
Penny sekaligus menegaskan bahwa saat ini seluruh wewenang pengawasan terkait penelitian dan pengadaan vaksin Nusantara sepenuhnya berada di Kemenkes.

Aktivitas itu menjadi pertanyaan publik sebab BPOM sebelumnya dengan tegas menyatakan belum mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis fase II untuk vaksin Nusantara.
Alasan BPOM urung menerbitkan PPUK lantaran vaksin Nusantara dinilai belum memenuhi syarat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
BPOM juga menemukan bahwa komponen yang digunakan dalam penelitian vaksin Nusantara tidak sesuai dengan pharmaceutical grade.
Selain itu kebanyakan komponen yang digunakan juga impor dan antigen yang digunakan bukan berasal dari virus Corona di Indonesia. Tak hanya itu, pada uji klinis fase I BPOM juga mendapati adanya ketidaksesuaian pelaksanaan uji klinik dengan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) atau Good Clinical Practice (GCP).(tribun network/git/dod)