Anggota DPRK Bireuen Tertangkap Bawa Sabu, DPO Polda Sumut dalam Kasus Narkoba
masyarakat Bireuen dihebohkan dengan beredarnya foto penangkapan seseorang mirip Usman Sulaiman, Anggota DPRK Bireuen yang menjadi Daftar Pencarian
Penangkapan diawali dengan penghadangan mobil double cabin warna hitam dengan nomor polisi NM 8330 TM. Penghadangan dilakukan di kawasan depan Masjid Gampong Beusa Meurano, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Mobil itu kemudian digiring ke halaman masjid untuk dilakukan penggeledahan. Dari video-video yang beredar, tampak petugas mengambil narkoba yang dibungkus plastik hitam, yang disimpan di bagian mesin depan mobil. Total narkoba yang diamankan sebanyak 25 bungkus.
"Yang melakukan penangkapan tim dari Poldasu. Yang ditangkap tiga orang, dua laki-laki, satu perempuan, salah satu laki-laki tersebut oknum anggota DPRK Bireuen," ungkap sumber itu.
Untuk diketahui, Usman Sulaiman ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 Maret 2021 lalu. Surat DPO dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Nomor: DPO/02/III/2021/Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris Lana.
Di dalam surat itu, Usman Sulaiman disebut melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang ditanyai Tribun Medan, Sabtu (27/3/2021), membenarkan surat DPO tersebut dengan terduga Anggota DPRK Bireuen bernama Usman Sulaiman.
"Usman Sulaiman itu memang DPO narkoba sejak surat itu dikeluarkan 5 Maret 2021, memang DPO itu. Sulaiman itu yang anggota DPRD Bireuen," ungkapnya.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu, menjelaskan, Usman adalah pihak yang menginisiasi peredaran sabu yang berujung pada penangkapan adik ipar Usman bernama Sulaiman alias Loi dan Budi Rinaldi.(yus/c49)