Bunuh Suami saat Berhubungan Badan, Istri dan Sepupu Lakukan Perbuatan Haram di Ranjang

Bahkan, sebelum kejadian pembunuhan bos wajan, istri korban dan Nur Kholis terlibat chat bahkan video call.

Editor: Faisal Zamzami
kolase TribunJogja/ist polres Bantul
punya hubungan gelap, sepupu dan istri korban habisi nyawa bos wajan, ketakutan karena ini 

SERAMBINEWS.COM -- Pembunuhan bos wajan asal Bantul, Yogyakarta bernama Budiyantoro (38) tenryata diotaki oleh istri korban sendiri.

Istri Korban yang berinisial KI ini jadi otak pembunuhan suaminya, diduga karena cinta segitiga.

Istri korban, KI (30) terlibat hubungan gelap dengan sepupu sekaligus karyawan suaminya, Nur Kholis (22).

Bahkan, istri korban ajak sang kekasih gelap untuk habisi suaminya.

"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka,

dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," papar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJogja.

Perselingkuhan antara KI dan Nur Kholis ini terkuak dari hasil penyelidikan polisi.

Awalnya, polisi menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka.

Nur Kholis merupakan keponakan korban, Budiyantoro (38).

Ketika diinterogasi, Nur Kholis sempat bungkam ketika ditanya orang yang mnyuruh atau ada pelaku lain.

Setelah berbagai penyelidikan, terkuak ternyata Nur Kholis punya hubungan terlarang dengan istri korban.

Bahkan, sebelum kejadian pembunuhan bos wajan, istri korban dan Nur Kholis terlibat chat bahkan video call.

Tak disangka, istri korban mengajak sang kekasih gelap untuk menghabisi suaminya, Budiyantoro.

"Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," lanjutnya.

Pelaku ngaku Terancam Dibunuh

NK Pelaku Pembunuhan Sepupunya sendiri B warga Bantul di Mapolres Bantul Rabu (31/3/2021) (Tribun Jogja/Kompas.com)
NK Pelaku Pembunuhan Sepupunya sendiri B warga Bantul di Mapolres Bantul Rabu (31/3/2021) (Tribun Jogja/Kompas.com) 

Selain motif cinta segitiga, Nur Kholis mengaku korban mengeluarkannya dari pekerjaan, kemudian dalam perkembangan waktu ada permasalahan.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sering dibully, mau dibunuh oleh korban.

Keterangan dari tersangka, dan dari pada dibunuh tersangka mending memilih membunuh duluan. Itu keterangan tersangka," papar AKP Ngadi.

Kronologi pembunuhan, terjadi saat hubungan badan

Pembunuhan Budiyantoro rupanya dilakukan di dalam rumah.

Sebelumnya, Nur Kholis mengaku membunuh korban di dalam mobil.

AKP Ngadi menjelaskan sebelum pembunuhan Nur Kholis sempat berkomunikasi dengan KI.

Dalam percakapan itu, Nur Kholis dan KI merencanakan pembunuhan.

KI juga memberi kode ke Nur Kholis untuk menghabisi Budiyantor pada 30 Maret 2021 malam.

Menurut Ngadi, Budiyantoro dihabisi dengan cara dijerat menggunakan kawat.

Nur lalu datang ke rumah Budiyantoro pukul 14.00 WIB.

AKP Ngadi mengatakan KI membunuh saat Budiyantoro sedang melakukan hubungan badan di ranjang.

"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.

"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat," imbuh AKP Ngadi dikutip dari Tribun Jogja.

Saat Nur Kholis beraksi, KI tak tinggal diam.

KI bahkan membungkam mulut Budiyantoro saat teriak minta tolong.

Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai.

Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

punya hubungan gelap, sepupu dan istri korban habisi nyawa bos wajan, ketakutan karena ini
punya hubungan gelap, sepupu dan istri korban habisi nyawa bos wajan, ketakutan karena ini (kolase TribunJogja/ist polres Bantul)

"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban.

Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.

Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu.

Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Baca juga: MaTA: Percepat Penanganan Kasus Proyek Bronjong Ambruk Senilai Rp 3,2 Miliar di Aceh Tenggara

Baca juga: Waspadai! Penderita Ini Tidak Boleh Tidur Usai Sahur, Bisa Picu Komplikasi, Begini Cara Atasinya

Baca juga: Ngamuk dan Pukul Kepala Pejabat Pakai Pel Basah, Karyawati Ini Banjir Pujian, Sang Atasan Dipecat

 TribunnewsBogor.com dengan judul Demi Hubungan Gelap, Istri dan Sepupu Lakukan Perbuatan Haram di Ranjang, Bos Wajan Meregang Nyawa

BACA BERITA LAIN TERKAIT PEMBUNUHAN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved