Dewan Pers Kembali Lakukan Uji Kompetensi Wartawan di 34 Provinsi

Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Dok Dewan Pers
Dewan Pers 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan. Kegiatan akan berlangsung di 34 provinsi.

Sebelumnya Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.

“Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers.

Baca juga: Mahfud MD Lapor Presiden dan Segera Keluarkan Keputusan Tentang Pilkada Aceh

Siaran Pers dari Dewan Pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (21/4/2021) menerangkan, fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan,  karena pandemi Covid-19.

Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya  berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta.

Namun hanya dilakukan di satu provinsi  yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.

“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry Ch Bangun,  Wakil Ketua Dewan Pers.

Baca juga: Stor PAD Minim, Ketua DPRK Lhokseumawe Sorot Kinerja RS Arun

Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan juga dalam Rapat  Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021.

Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Dewan Pers  berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan.

Baca juga: Dandim 0119/ Bener Meriah: Wartawan Garda Terdepan Tangkal Berita Hoaks

Setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers, yaitu wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.

Implementasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompetensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.

Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.

Baca juga: Video Pengeroyokan Anggota Kopassus dan Brimob, Korban Tersungkur Dipukul dan Ditendang

Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan.

Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional.

Dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.

"Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP [Lembaga Sertifikasi Profesi] di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kunjung Senin (19/4/21).

Baca juga: Ngaku Udah Main 2X Lebih Sebelum Imsak, Pasangan Haram Ini Dimandikan Dengan Air Comberan

Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisioner BNSP Henny  Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.

”Namun sama sekali tidak pernah  mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.” (*)

Baca juga: Lima Bocah di Aceh Utara Disekap Sejumlah Pria Dalam Mobil Ertiga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved