Istri Dianiaya Suami Karena Tolak Pompa ASI, Korban Juga Dilarang Bertemu Anak
Penganiayaan ini berawal saat CC memaksa AN untuk memompa ASI di apartemen mereka sekitar pukul 10.30 WIB.
CC, kata AN, langsung mendorong tubuh, menjambak hingga mencekik.
"Dijedotin kepala saya ke kepala dia, nabokin muka sebelah kiri saya hingga kuping saya berdengung dan keluar darah dari hidung saya," tutur AN.
Setelah dianiaya, AN melarikan diri dari apartemennya dan melaporkan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian pada hari yang sama.
Dia melarikan diri lantaran merasa takut dan panik.
"Saya pergi untuk menyelamatkan diri saya dulu yang sudah babak belur.
Saya panik, saya takut, makanya saya buru-buru pergi," ujar dia.
Untuk sementara waktu, dia menempati rumah orangtuanya di Legok, Kabupaten Tangerang.
AN juga mengaku telah melaporkan KDRT yang dia alami ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena dia tidak diizinkan untuk melihat sang buah hati oleh suaminya.
Hingga saat ini, korban tidak mengetahui keberadaan buah hati dan suaminya.
"Anak saya masih sama suami saya, saya belum bertemu lagi.
Saya enggak tahu mereka ada di mana.
Kalau pun masih di apartemen saya, saya sudah tidak ada akses untuk masuk," papar AN.
Meski keberadaan buah hatinya belum tentu berada di apartemen itu, AN bakal menuju kediamannya untuk memastikan keberadaan anaknya yang berusia satu bulan itu.
Dia juga hendak ke kepolisian besok untuk menanyakan kelanjutan proses hukum atas KDRT yang diterimanya.
"Saya tidak dikasih tahu. Jadi besok saya mau coba datang ke apartemen lagi," ucapnya.