Berita Nasional
Demo Hari Ini, BEM SI Unjuk Rasa ke DPR/ MPR RI Usung 17+8 Tuntutan Rakyat
Demo ini merupakan puncak dari rangkaian gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang sebelumnya telah disuarakan oleh masyarakat sipil, mahasiswa,
Demo ini merupakan puncak dari rangkaian gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang sebelumnya telah disuarakan oleh masyarakat sipil, mahasiswa, dan sejumlah influencer.
SERAMBINEWS.COM - Gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang menjadi sorotan dalam aksi mahasiswa dan masyarakat sipil di Indonesia pada September 2025.
Gerakan ini merupakan kompilasi aspirasi publik yang disuarakan melalui media sosial, petisi online, aksi buruh, dan kampanye dari berbagai tokoh muda seperti Jerome Polin, Abigail Limuria, dan Andovi da Lopez.
17 Tuntutan Mendesak (Deadline: 5 September 2025)
Untuk Presiden RI
Bentuk tim investigasi independen atas kasus kekerasan dalam demo (Affan Kurniawan, Umar Amarudin, danlai-lain).
Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan ke barak
Untuk DPR RI
Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan tanpa kriminalisasi.
Tangkap dan adili aparat yang melakukan kekerasan secara transparan.
Hentikan kekerasan oleh polisi, taati SOP pengendalian massa
Untuk Ketua Umum Partai Politik.
Bekukan kenaikan gaji dan fasilitas DPR.
Publikasikan transparansi anggaran DPR secara proaktif.
Selidiki harta anggota DPR yang bermasalah melalui KPK
Untuk Polri
Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
Tegaskan sanksi partai untuk kader yang memicu kemarahan publik
Komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis
Untuk TNI
Libatkan anggota DPR dalam ruang dialog publik dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
aksi demo hari ini
Demo di Gedung DPR
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
17+8 Tuntutan Rakyat
Tuntutan Rakyat
Demo Mahasiswa
Influencer
Situasi Indonesia Dinyatakan Aman Usai Demo Besar-besaran, Kepala BIN: Saya Sampaikan ke Presiden |
![]() |
---|
Gedung Wakil Rakyat Dibakar, Ketua DPRD Sulsel Minta Dirikan Tenda Darurat Ketimbang Pindah |
![]() |
---|
Dari 2008 hingga 2025, Mengapa RUU Perampasan Aset Masih Jalan di Tempat? |
![]() |
---|
Motif 2 Bocah SMP Habisi Waria Pemilik Salon di Lampung, Dendam Kesumat karena Dibayar Murah |
![]() |
---|
TNI-Polri Siaga Usai Muncul Simbol ACAB Dipagar DPRD Kota Pasuruan, Terungkap Makna Dibaliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.