Leher Suami Dijerat Kawat saat Hubungan Badan, Mayat Dibungkus Seprai Dibuang, Istri Otak Pelaku
Cinta segitiga berujung maut. Istri tega membunuh suaminya untuk memuluskan perselingkuhannya dengan keponakan korban.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban.
Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.
Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu.
Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Dilansir Serambinews.com dari TribunJogja, perselingkuhan antara KI dan Nur Kholis ini terkuak dari hasil penyelidikan polisi.
Awalnya, polisi menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka.
Nur Kholis merupakan keponakan korban, Budiyantoro (38).
Ketika diinterogasi, Nur Kholis sempat bungkam ketika ditanya orang yang mnyuruh atau ada pelaku lain.
Setelah berbagai penyelidikan, terkuak ternyata Nur Kholis punya hubungan terlarang dengan istri korban.
"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka”
“Istri korban merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," papar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.
Bahkan, sebelum kejadian pembunuhan bos wajan, istri korban dan Nur Kholis terlibat chat bahkan video call.