Breaking News

Semua Visa Tak Lagi Berlaku, Indonesia Bersama 151 Negara dan Wilayah Tak Boleh Lagi Masuk Jepang

Indonesia bersama 151 negara dan wilayah di dunia tak boleh lagi masuk ke Jepang sampai waktu yang tidak ditentukan sebagai antisipasi pandemi corona.

Editor: Amirullah
ist
Pengumuman kementerian luar negeri Selasa ini (20/4/2021) yang terbaru (Foto Richard Susilo) 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

SERAMBINEWS.COM, TOKYO - Indonesia bersama 151 negara dan wilayah di dunia tak boleh lagi masuk ke Jepang sampai waktu yang tidak ditentukan sebagai antisipasi pandemi corona.

"Semua visa tidak berlaku lagi mulai kini dan pemegang zairyu card orang asing yang berdomisili di Jepang pun sementara tak bisa masuk Jepang apabila besok (21/4/2021) berada di luar Jepang, kecuali ada hal sangat khusus," papar sumber Tribunnews.com Selasa (20/4/2021).

Hal khusus tersebut memang sangat khusus.

Misalnya saat ini kita berada di Indonesia, lalu tanggal 27 April 2021 harus datang ke pengadilan Tokyo, maka hal tersebut dimungkinkan.

Atau kita mahasiswa tingkat dua Universitas di Tokyo, sebut saja Universitas ABC, lalu harus masuk sekolah lagi ke Universitas ABC tanggal 27 April, maka pemegang Zairyu Card (KTP Jepang) bisa masuk ke Jepang.

Baca juga: Terungkap Alasan Nathalie Holscher, Istri Sule Unggah Foto Menangis, Begini Penuturan Neneknya

Baca juga: Sang Kapten, Ferry Komul, Pemain Kesayangan Publik Lampineung juga Pamit dari Persiraja Banda Aceh

Ketentuan yang baru dan berlaku mulai 20 April 2021 adalah bagi negara yang memiliki mutan corona virus baru, misalnya Inggris, Brazil, Afrika Selatan dan Filipina.

Bagi warga negara tersebut, atau bagi warga Jepang yang memasuki Jepang, harus masuk karantina, hotel khusus yang ditunjuk pemerintah Jepang selama 3 hari.

Setelah itu harus di periska tes PCR kembali.

Apabila negatif, harus karantina diri bebas pilih hotel sendiri selama 2 minggu atau 14 hari yang tetap dalam monitor tim karantina pemerintah Jepang melalui aplikasi khususnya.

Apabila negatif juga barulah bisa ke luar hotel karantina atau rumah sendirinya.

Baca juga: Dokter Gigi di Jepang akan Diizinkan Melakukan Vaksinasi Covid-19 kepada Warga

Ketentuan lainnya sama seperti sebelumnya, seperti harus ada surat sumpah (Written Pledge) akan mengikuti semua aturan pemerintah Jepang dan setuju dikenakan sanksi apabila melanggar.

Sanksi pelanggaran terberat bagi pemegang Kartu Zairyu ada kemungkinan pencabutan kartu zairyu tersebut tak bisa masuk Jepang lagi.

Baca juga: Aktivitas di Gedung Sekretariat DPRK Gayo Lues Dinonaktifkan, Ada Apa Gerangan?

juga: Lafadz Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Anggota Keluarga, Kapan Waktu Membayarnya?

Pemegang visa bisnis pun tidak berlaku dulu untuk sementara khususnya bagi yang diterbitkan tanggal 20 Maret 2020 atau setelah itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved