Minggu, 10 Mei 2026

PPPK 2025

Cara Hitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Kerja 4 Jam per hari

PPPK penuh waktu mengikuti jam kerja ASN pada umumnya, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam seminggu

Tayang:
Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 - Cara Menghitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para honorer di seluruh Indonesia.

Hanya tinggal beberapa tahapan lagi, mereka akan segera dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Saat ini, tahapan yang tengah berjalan adalah usul penetapan Nomor Induk (NI).

Awalnya, batas akhir usul NI ditetapkan pada 20 September 2025. Namun pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 25 September 2025 agar seluruh instansi dapat menuntaskan proses administrasi.

PPPK paruh waktu merupakan skema terbaru yang dihadirkan pemerintah bagi honorer yang belum memperoleh formasi ASN penuh waktu.

Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dengan pola yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Perbedaannya terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Bupati Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky Serahkan SK untuk 802 PPPK

PPPK penuh waktu mengikuti jam kerja ASN pada umumnya, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam seminggu. Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Masa kerja pegawai paruh waktu ini bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Lantas, bagaimana cara menghitung gaji PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Tentu ada sebuah cara untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai. 

Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:

Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved