Diiming-iming Kasusnya Dihentikan, Oknum Penyidik KPK Peras Walkot Tanjungbalai, Minta Uang Rp 1,5 M

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum penyidik KPK itu meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial

Editor: Amirullah
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, Selasa (20/4/2021). Belum diketahui pasti terkait kasus apa penggeledahan ini. 

Selain Yusmada, penyidik KPK kemarin juga memeriksa Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai Abu Hanifah.

Kepada awak media, Abu Hanifah mengaku dirinya diperiksa terkait mutasi jabatan. Mutasi yang dimaksud diduga jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai.

"Seputar mutasi jabatan," ucap Abu Hanifah di Mapolres Tanjungbalai.

Selain memeriksa para pejabat di lingkup Pemkot Tanjungbalai, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tanjungbalai pada Selasa (20/4) kemarin.

Lokasi yang digeledah antara lain rumah pribadi rumah pribadi dan kantor Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Selain itu KPK juga melakukan pemeriksaan di ruang Sekda dan BKD Tanjungbalai.

Baca juga: Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Ditemukan Mayoritas 15 Perempuan di Bawah Umur

Dihukum Seumur Hidup

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP SR, dihukum seumur hidup.

Diketahui saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

AKP SR, salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut diduga meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, jika dugaan pemerasan itu benar, maka AKP SR mesti dijerat dengan dua Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

"Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Beredar Video Kerumunan Pria dan Wanita Joget Bareng di Banda Aceh, Bikin Konser Pada Malam Ramadhan

Dengan adanya peristiwa itu, Kurnia mengatakan KPK kini berada di ambang batas kepercayaan publik.

"KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik. Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga anti rasuah itu selalu diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri," katanya.

"Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan sampai terakhir adanya dugaan pemerasan kepada kepala daerah," sambung dia.

ICW menilai pengelolaan internal KPK sudah bobrok akibat regulasi terbaru.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved