Diiming-iming Kasusnya Dihentikan, Oknum Penyidik KPK Peras Walkot Tanjungbalai, Minta Uang Rp 1,5 M

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum penyidik KPK itu meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial

Editor: Amirullah
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, Selasa (20/4/2021). Belum diketahui pasti terkait kasus apa penggeledahan ini. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri menangkap AKP SR, oknum penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Oknum penyidik KPK itu dikabarkan meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, keterlibatan Propam Polri menangkap AKP SR lantaran penyidik KPK itu merupakan salah satu personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/04) dan telah diamankan di Divpropam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Meski saat ini ditahan di Divpropam, Sambo menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani oleh KPK. Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan salah satu personelnya tersebut.

"Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata Sambo.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kemendagri Tegaskan Pilkada Aceh Tahun 2024

Baca juga: Anak Tercebur di Kolam hingga Nyaris Tak Tertolong, Asri Welas Beri Peringatan Ini untuk Orang Tua

Sebelumnya informasi dugaan oknum penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai beredar di kalangan awak media.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum penyidik KPK itu meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial dengan iming-iming ia bakal menghentikan kasus yang kini menjerat Wali Kota Tanjungbalai itu.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pemerasan itu. Namun, laporan yang diterima Dewas KPK masih secara lisan.
”Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan,” kata Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Adapun Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dihubungi melalui pesan singkat tak merespons saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK ini.

KPK saat ini memang tengah menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada tahun 2019. Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Cair H-10 Lebaran, Berikut Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021

Namun demikian kata Ali, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan. Hal ini tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya. Selain itu bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.

Terkait kasus ini KPK pada Rabu (21/4) kemarin sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjungbalai. Penyidik KPK meminjam beberapa ruangan di Polres guna melakukan penyidikan. Yusmada dimintai keterangan oleh satu orang penyidik KPK di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Begini Kronologis Penangkapan 1 Kg Sabu-sabu di Langsa, Berawal Informasi akan Ada Transaksi Besar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved