Heboh Joget Bareng di Banda Aceh

Heboh Joget Bareng di Cafe Banda Aceh, Panitia Konser Amal Beri Penjelasan dan Klarifikasi

Panitia Konser Amal, M Fadhil Meidiansyah memberi penjelasan dan klarifikasi terkait peristiwa heboh joget bareng di cafe Banda Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Instagram/@Taria_neyney
Heboh Joget Bareng di Cafe Banda Aceh, Panitia Konser Amal Beri Penjelasan dan Klarifikasi 

Beberapa jam kemudian, kembali beredar foto dan video aparat gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, petugas polisi dan TNI, sedang menyegel sebuah cafe di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Informasi dihimpun Serambinews.com, adanya penyegelan sebuah cafe oleh pertugas gabungan dalam rangka menindaklanjuti peristiwa menghebohkan itu.

Petugas menyegel sebuah kafe di Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (22/4/2021). Kafe ini disegel petugas lantaran menggelar live music pada malam bulan Ramadhan.
Petugas menyegel sebuah kafe di Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (22/4/2021). Kafe ini disegel petugas lantaran menggelar live music pada malam bulan Ramadhan. (SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK)

Penyegelan dilakukan oleh aparat gabungan, terdiri atas personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, polisi dan TNI, Kamis (22/4/2021).

Selain menyegel tempat usaha, aparat gabungan aparat juga mengamankan sejumlah pekerja.

Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si mengatakan penyegelan itu dilakukan pihaknya karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

“Kita segel, karena gelar acara live music, tadi malam,” sebutnya.

Selain melakukan penyegelan, sebutnya pihaknya juga menyita sejumlah bangku dan meja dari kafe tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Segel Cafe New Soho, Kapolresta Juga akan Tindak Pemilik hingga Penyelenggara Konser Amal

Barang-barang itu disita karena café itu selain tak memiliki izin usaha juga berjualan di atas badan jalan.

“Kita juga sita barang-barang karena, karena juga tidak memiliki izin usaha. Bahkan juga berjualan di area publik,” ujarnya.

Melanggar Protokol Kesehatan

Sementara itu Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan berdasarkan video yang beredar, café itu juga melanggar tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

“Untuk tindak lanjut,  terkait dengan pelanggaran itu, saat ini, kita masih penggil sejumlah saksi, baik itu pelaku usaha  dan pengunjung, untuk lakukan penyidikan,” sebutnya.

Kapolres kemudian mengimbau para pengelola usaha untuk mematuhi peraturan yang telah diterbitkan saat beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Video Viral

Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial di Aceh sejak pagi tadi diramaikan dengan beredarnya sebuah video yang merekam aksi sejumlah pria dan wanita berjoget bareng di sebuah cafe di Kota Banda Aceh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved