Breaking News

Pilkada Aceh Tahun 2024

Nasir Djamil Sebut Komisi II DPR RI belum Pernah Bahas Pilkada Aceh dengan Mendagri dan KPU

“Saya sudah cek ke pimpinan Komisi II apakah sudah ada keputusan Komisi II DPR terkait Pilkada Aceh dan pembahasan tentang Pilkada Aceh dengan Kemenda

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
M Nasir Djamil 

“Saya sudah cek ke pimpinan Komisi II apakah sudah ada keputusan Komisi II DPR terkait Pilkada Aceh dan pembahasan tentang Pilkada Aceh dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu. Ternyata belum ada,” kata Nasir Djamil

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil menyatakan Komisi II belum pernah bahas khusus Pilkada Aceh dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu, KPU.

Anggota DPR RI Dapil Aceh Nasir Djamil menyampaikan hal ini menjawab Serambinews.com, Kamis (22/4/2021).

“Saya sudah cek ke pimpinan Komisi II apakah sudah ada keputusan Komisi II DPR terkait Pilkada Aceh dan pembahasan tentang Pilkada Aceh dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu.

Ternyata belum ada,” kata Nasir Djamil

Nasir Djamil mengakui memang pernah dirinya mengikuti  pertemuan virtual yang difasilitasi Dirjen Otda Kemendagri yang dihadiri Komisi I DPR Aceh,  mewakili Gubernur Aceh, KPU,  pejabat Kemenko Polhukam dan pihak terkait lainnya.

“Saya hadir dalam pertemuan itu,  selaku Anggota Komisi II DPR RI.

Tapi bukan mewakili suara Komisi II, sebab memang belum ada pembahasan dan keputusan soal Pilkada Aceh di Komisi II,” ujar Nasir Djamil mengenai pertemuan virtual  pada  11 Februari 2021 itu.

Baca juga: Polres Pidie Tangkap 6 Penambang Emas di Geumpang, Amankan Beko, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polres Langsa, Sabu-sabu 1 Kg Sudah Disepakati Rp 340 Juta, Calon Pembeli Kini DPO

Baca juga: Joget Bareng Bertajuk Konser Amal di Banda Aceh Dinilai Bentuk Pelecehan Terhadap Syariat Islam

Menurut Nasir Djamil yang dia utarakan dalam pertemuan itu adalah pendapat pribadi selaku anggota Komisi II DPR, bukan pendapat kolektif Komisi II.

Ia juga menyebutkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Syamsurizal secara pribadi pernah menyatakan setuju dan mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan Komisi I DPRA yang dipimpin Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Maret 2021.

“Tapi itu juga pernyataan pribadi, belum menjadi pendapat Komisi II,” ujar Nasir lagi.

Nasir Djamil mengatakan dirinya kemudian melakukan komunikasi dengan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik sehubungan dengan terbitnya  surat Dirjen Otda terkait Pilkada Aceh.

Pilkada Aceh serentak tahun 2024

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI mengeluarkan surat terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh. 

Surat Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan secara serentak bersama daerah lain pada tahun 2024. 

Dengan keluarnya surat ini, maka Pilkada Aceh tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2022 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Keputusan tersebut memupuskan semangat elite dan pemangku kebijakan di Aceh yang menginginkan Pilkada dilaksanakan tahun 2022. 

Bahkan dua hari lalu, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, baru saja melakukan koordinasi dengan Menkopolhukam RI, Mahfud MD terkait nasib Pilkada Aceh.

Berdasarkan kopian surat yang diterima Serambinews.com pada Kamis (22/4/2021), surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Akmal Malik MSi itu ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Ada dua poin yang dimuat dalam surat tersebut.

Poin pertama; berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada November 2024. 

Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergisitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.

"Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efesiensi dalam penyelenggaraannya," bunyi surat tersebut. 

Poin kedua; memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.

Surat tersebut ditembuskan ke Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved