Pilkada Aceh 2024
Politisi PNA, Darwati A Gani: Surat Dirjen Otda tentang Pilkada Aceh Perlu Dipertanyakan Statusnya
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang juga anggota Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani menyatakan, surat Dirjen Otda atas nama Mendagri...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang juga anggota Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani menyatakan, surat Dirjen Otda atas nama Mendagri yang menyatakan Pilkada Aceh dilakukan pada 2024, masih perlu dipertanyakan dan dipelajari oleh para ahli hukum.
“Karena belum jelas bentuk surat tersebut, apakah Keputusan Mendagri atau sebatas surat menyurat untuk imbauan, karena dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak dikenal surat Mendagri dalam kategori hierarki peraturan perundang-undangan. Sementara permasalahan Pilkada Aceh memerlukan keputusan politik yang harus tertuang dalam peraturan perundang-undangan minimal keputusan menteri,” ujar Darwati di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Ia juga menyebutkan, surat Dirjen Otda itu belum diterima Komisi I DPR Aceh, karena itu, Komisi I menunggu menunggu arahan dari Ketua DPRA dulu.
“Tanggal pembuatan surat tersebut l 16 April 2021, padahal tanggal 20 April 2021 Ketua DPRA bertemu dengan Menkopolhukam yang mana merupakan pihak pertama yang mendapat tembusan surat tersebut. Dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, surat tersebut tidak pernah disinggung,” ujar Darwati. Dirjen Otda yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Politisi senior PNA ini menyebutkan pendapat pakar hukum sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan Komisi I merespon surat tersebut dan merekomendasikannya kepada DPRA untuk dalam sidang Paripurna.
Seperti diberitakan, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI mengeluarkan surat terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh. Surat Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan secara serentak bersama daerah lain pada tahun 2024.
Berdasarkan kopian surat yang diterima Serambinews.com pada Kamis (22/4/2021), ada dua poin yang dimuat dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Akmal Malik MSi.
Poin pertama; berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada November 2024.
Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.
"Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya," bunyi surat tersebut.
Poin kedua; memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.
Surat tersebut diteken Dirjen Otda Akmal Malik, ditujukan kepada Gubernur Aceh dan ditembuskan ke Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.
Menanggapi surat tersebut, anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil menyatakan Komisi II belum pernah bahas khusus Pilkada Aceh dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu, KPU.
“Saya sudah cek ke pimpinan Komisi II apakah sudah ada keputusan Komisi II DPR terkait Pilkada Aceh dan pembahasan tentang Pilkada Aceh dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu, ternyata belum ada,” tukas Nasir Djamil menjawab Serambinews.com, Kamis (22/4/2021).