Berita Banda Aceh
Terkait Konser Amal, Polisi Periksa 15 Saksi, Pemilik Cafe, Panitia, hingga Mahasiswa yang Berjoget
Dunia maya sempat dikejutkan dengan beredar video sekelompok anak muda yang membentuk kerumunan di sebuah acara live musik.....
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dunia maya sempat dikejutkan dengan beredar video sekelompok anak muda yang membentuk kerumunan di sebuah acara live musik.
Mereka tampak berjingkrak-jingkrak mengiringi alunan musik.
Kegiatan itu merupakan konser amal untuk bencana Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan oleh mahasiswa jurusan seni drama, tari, dan musik atau Sendratasik Universitas Syiah Kuala di cafe New Soho Peunayong, Banda Aceh, Rabu (21/4/2021) malam.
Konser amal itu pun langsung dibanjiri kecaman dari berbagai pihak.
Selain menimbulkan kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19, juga dianggap tidak menghargai kesakralah bulan suci Ramadhan, apalagi even dilaksanakan kala sejumlah masjid lain sedang melaksanakan tadarus Alquran.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman pun bereaksi, ia memerintahkan cafe tersebut supaya disegel.
Menurutnya dalam konser amal itu terdapat dua pelanggaran, pertama pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Kedua mereka juga melanggar aturan syariat Islam.
Kamis (22/4/2021) pagi, sekitar pukul 10:00 WIB, petugas gabungan yang terdiri atas polisi, TNI, dan satpol PP WH langsung turun ke lokasi.
Mereka melakukan penyegelan cafe yang terletak d sekitar Rex Peunayong, sejumlah barang seperi meja dan kursi juga ikut disita.
“Di samping melanggar prokes, juga sangat tidak menghormati bulan suci Ramadhan, sehingga menyinggung perasaan umat Islam lainya. Makanya saat tahu video itu, saya perintahkan supaya pukul 10:00 WIB, cafe itu harus sudah disegel,” ujar Aminullah.
Tak hanya menyegel, petugas Polresta Banda Aceh ikut memanggil 15 orang yang terlibat.
Mereka diperiksa sebagai saksi sejak siang itu. Pihak kepolisian akan membawa masalah ini sebagai perkara tindak pidana.
Mereka yang diperiksa adalah pemilik cafe, karyawan cafe, penyelenggara kegiatan, dan mahasiswa yang terlihat berjoget-joget tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui KasatReskrim, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, sebanyak 15 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan di Maporesta Banda Aceh sejak, Kamis (22/4/2021) siang.
Menjelaskan, mereka adalah pemilik cafe, pekerja, penyelenggara, dan mereka yang terlibat berjoget-joget.
Semuanya akan dikenakan pidana dengan pasal berlapis, yaitu UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karena terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian juga dijerat dengan pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
“Kita saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Kita harapkan ini juga menjadi shock teraphy bagi pihak lain supaya tidak mengulang perbuatan serupa,” ujar AKP M Ryan.
Sementara Plt Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi mengatakan, penyegelan itu dilakukan pihaknya karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
“Kita segel, karena gelar acara live music, tadi malam,” sebut Heru Triwijanarko, Kamis (22/4/2021).
Selain melakukan penyegelan, sebutnya pihaknya juga menyita sejumlah bangku dan meja dari kafe tersebut. Barang-barang itu disita karena cafe itu selain tak memiliki izin usaha juga berjualan di atas badan jalan.
“Kita juga sita barang-barang karena, karena juga tidak memiliki izin usaha. Bahkan juga berjualan di area publik,” ujarnya.(*)'
Baca juga: Adik dan Abang Kandung di Bener Meriah Bacok-Bacokan Hingga Luka Parah, Diduga Gara-gara Masalah Ini
Baca juga: Kemendagri Putuskan Pilkada Aceh 2024, Begini Tanggapan Ketua DPRA
Baca juga: Puluhan Dai Kamtibmas Jajaran Polda Aceh Siap Tausiyah Kepada Masyarakat