Heboh Joget Bareng di Banda Aceh

Tim Gabungan Kota Banda Aceh Segel Kafe yang Gelar Live Music dan Joget Bareng di Malam Ramadhan

Penyegelan dilakukan oleh aparat gabungan, terdiri atas personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, polisi dan TNI, Kamis (22/4/2021).

Penulis: Hendri Abik | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK
Petugas menyegel sebuah kafe di Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (22/4/2021). Kafe ini disegel petugas lantaran menggelar live music pada malam bulan Ramadhan. 

Laporan Hendri  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebuah kafe di Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, disegel petugas lantaran menggelar live music pada malam bulan Ramadhan.

Live music yang berkedok “konser amal” yang disertai joget bareng muda-mudi ini, dinilai melanggar protokol kesehatan dan qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Penyegelan dilakukan oleh aparat gabungan, terdiri atas personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, polisi dan TNI, Kamis (22/4/2021).

Selain menyegel tempat usaha, aparat gabungan aparat juga mengamankan sejumlah pekerja.

Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si mengatakan penyegelan itu dilakukan pihaknya karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

“Kita segel, karena gelar acara live music, tadi malam,” sebutnya.

Selain melakukan penyegelan, sebutnya pihaknya juga menyita sejumlah bangku dan meja dari kafe tersebut.

Barang-barang itu disita karena café itu selain tak memiliki izin usaha juga berjualan di atas badan jalan.

“Kita juga sita barang-barang karena, karena juga tidak memiliki izin usaha. Bahkan juga berjualan di area publik,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kemendagri Tegaskan Pilkada Aceh Tahun 2024

Baca juga: Duduk Setelah Shalat Tarawih dan Saling Bertemu, Warga Palestina Dibubarkan Polisi Israel

Melanggaran Protokol Kesehatan

Sementara itu Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan berdasarkan video yang beredar, café itu juga melanggar tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

“Untuk tindak lanjut,  terkait dengan pelanggaran itu, saat ini, kita masih penggil sejumlah saksi, baik itu pelaku usaha  dan pengunjung, untuk lakukan penyidikan,” sebutnya.

Kapolres kemudian mengimbau para pengelola usaha untuk mematuhi peraturan yang telah diterbitkan saat beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Polres Langsa Patroli Ramadhan 1442 Hijriah Cegah Balap Liar, Sejumlah Sepeda Motor Pelaku Diamankan

Baca juga: VIDEO Melihat Aktivitas Siswa-Siswi SMKN 1 Peusangan Bireuen di Bulan Ramadhan

Video Viral

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved