Didera 3 Kasus Sekaligus hingga Terancam Hukuman Penjara, Inilah Sosok Pelapor Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab meminta pelapor kasus kerumunan Petamburan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pun dengan pelapor Rizieq shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, yakni Ketua Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah sebagai saksi dari JPU.
"Kalau yang Megamendung kan Kasatpol PP datang, jadi kita bisa menanyakan. Itu (pelaporan hasil) koordinasi, bersepakat. Pelapor (kasus Petamburan) belum dihadirkan, padahal di BAP itu nomor satu. Kita maunya dihadirkan," tuturnya.
Kasus kerumunan massa di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020.
Kegiatan yang digelar di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan itu dihadiri sekitar 5.000 warga sehingga menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Petamburan pada Kamis (22/4/2021) JPU awalnya menghadirkan 14 saksi, tapi karena keterbatasan waktu hanya sembilan saksi yang bisa diperiksa.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung berlanjut pada Senin (26/4/2021) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ini Sosok Pelapor Rizieq Shihab Hingga Didera 3 Kasus dengan Ancaman Puluhan Tahun Hukuman Penjara
Baca juga: Baru 5 Bulan Nikah, Brigadir NS Lecehkan Mertua yang Berusia 50 Tahun, Tergoda Kemolekan Tubuhnya
Baca juga: Penuh Haru, Curhat Istri ABK Kapal Selam Nanggala-402 yang Hilang Kontak: Mas Pulang Rindu