Didera 3 Kasus Sekaligus hingga Terancam Hukuman Penjara, Inilah Sosok Pelapor Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab meminta pelapor kasus kerumunan Petamburan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
SERAMBINEWS.COM - Kasus yang menjerat Habib Rizieq Shibab masih bergulir.
Mengenai hal tersebut, kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab meminta pelapor kasus kerumunan Petamburan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu untuk menguji alat bukti sehingga Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, 14 November 2021.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro meminta anggota Polri itu menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Rizieq Shihab.
"Saya ingin pelapor dihadirkan, karena saya ingin menggali dua alat buktinya apa pada saat pelaporan. Terus bagaimana mengenai locus dan tempus delicti (lokasi dan waktu kejadian perkara)," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) dikutip dari Tribun Jakarta (Jaringan Media Tribun Timur).
Baca juga: Kasus Konser Amal Terancam Hukuman Penjara, Ketua Panitia: Kami Mohon Maaf Kepada Masyarakat Aceh
Baca juga: Adu Mulut Dengan Jaksa, Habib Rizieq Shihab Dikipasi Terdakwa Lain Menggunakan Map
“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.tv, Rabu (10/3/2021).
Merujuk salinan berkas perkara yang diberikan JPU, pelapor Rizieq shihab bernama Yanto merupakan anggota bertugas di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, jurnalis Tribun belum tahu siapa sosok Yanto yang menjadi saksi kasus Rizieq Shihab.
Habib Rizieq pun diduga melanggar melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Baca juga: Habib Rizieq Lulus S3, Raih Gelar Doktor di Rutan Bareskrim Polri, Apresiasi Polri dan Kejaksaan
Dalam berkas perkara kasus kerumunan Petamburan nama anggota Polda Metro Jaya yang jadi pelapor berada di urutan nomor satu sebagai saksi, tapi hingga kini belum dihadirkan sebagai saksi dari JPU.
Sugito menuturkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan bila nantinya anggota Polda Metro Jaya yang melaporkan kliennya dihadirkan sebagai saksi dari JPU saat sidang.
"Apakah ini (laporan) langsung diterima sebagai tingkat penyidikan atau tingkat penyelidikan. Ini harus digali, karena apa, kalau misalnya langsung tingkat penyidikan untuk protokol kesehatan yang belum pernah terjadi saya khawatir ini adalah perkara politik yang dibungkus dengan perantara hukum," ujarnya.
Sugito menyebut dari tiga kasus Rizieq Shihab dugaan tindak pidana karantina kesehatan hanya pelapor kasus kerumunan warga di Petamburan belum dihadirkan jadi saksi dalam sidang.
Sosok pelapor Rizieq shihab kasus tes swab Rizieq di RS UMMI yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 sudah dihadirkan, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara, untuk kasus RS Ummi, HRS terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam penyelidikan, penyidikan, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Perhatikan! Ini Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah Dan Pengaruhnya Pada Kewajiban Berzakat Menurut UAS