Berita Lhokseumawe
Hendak Kelabui Jasa Kurir di Lhokseumawe, Seorang Pria Diamankan Polisi, Ternyata Bawa Benda Ini
Tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman sebuah paket kemasan bertuliskan “Kandang Kupie” di Lhokseumawe
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman sebuah paket kemasan bertuliskan “Kandang Kupie” di Lhokseumawe.
Ternyata setelah diketahui petugas kemasan tersebut berisi 215 gram ganja yang hendak dikirm ke Jakarta Timur dan membekuk satu pelaku Ns (29) warga Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Mapolres setempat, Jumat (23/4/2021), terkait upaya menggagalkan penyelundupan narkoba via jasa pengiriman paket ke luar daerah Aceh.
Baca juga: Sembunyikan Sabu 232 Gram di Belakang Rumah, Pria di Jeulikat Lhokseumawe Diciduk Polisi
Dikatakannya, kasus tersebut berhasil diungkapkan polisi berkat adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat yang membantu informasi.
Awalnya, pada hari Senin tanggal 12 April 2021, sekira pukul 22.30 wib salah satu karyawan jasa pengiriman barang di Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe menghubungi pihak kepolisian.
Lalu tak lama setelah dihubungi, datanglah petugas dari Polres Lhokseumawe untuk mengecek informasi dari karyawan jasa kurir.
“Ternyata karyawan JNT mencurigai gelagat dan gerak-gerik seorang pria yang membawa sebuah barang berupa kardus yang akan dikirim ke alamat Rusun Albo, Lantai 1 Blok H, No 7, Cakung Barat, Jakarta Timur,” terang Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Jadwal Cair THR Pensiunan dan Jumlah THR PNS serta THR TNI/Polri 2021
Menindak lanjuti informasi itu, polisi bergegas menuju ke klantor Jasa pengiriman setempat dan langsung mengamankan seorang pria beriniaial Ns.
Lalu karena kecurigaan yang sangat kuat, maka dilakukan pemeriksaan dan penggledahan barang yang akan dikirim Ns itu.
Setelah dibuka ternyata berisi tiga bungkus kemasan bubuk dengan lebel “Kandang Kupie”.
Kemudian kemasan itu dibuka lagi dan terlihat isinya satu bungkusan terbalut aluminium foil.
Lalu begitu dibuka, ternyata di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 215 gram.
Akhirnya karena sudah ketahuan basah, Ns pun tak membantah.
Baca juga: 10 Ramadhan Pertama, ACT Aceh Sudah Salurkan Bantuan kepada 4.803 Penerima Manfaat
Ia mengakui perbuatannya sejak tiga bulan lalu sering mengirim paket berisi ganja untuk tersangka A yang dibayar senilai Rp 1,5 juta.