Pencegahan Korupsi
Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Dorong Kerja Sama yang Bebas Korupsi di Aceh
Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini merupakan gagasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KADIN.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah meyakini, kehadiran Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, akan mendorong kerjasama yang baik dan bebas korupsi antara pemerintah dan pihak swasta.
Keberadaan komite ini diyakini akan menciptakan sistem kerja yang jujur dan profesional. Optimisme tersebut disampaikan oleh Gubernur dalam sambutannya Pada Acara Pengukuhan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, di Anjong Mon Mata, Jumat (23/4/ 2021) sore.
“Ada banyak cara yang perlu kita tingkatkan guna mengatasi terjadinya kasus korupsi itu. Salah satunya, yang kita perkuat adalah mengaktifkan kembali keberadaan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh. Saya meyakini keberadaan komite akan menciptakan sistem kerja yang jujur dan profesional dan tentu saja bebas dari korupsi,” kata Gubernur.
Untuk diketahui bersama, ide pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini merupakan gagasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KADIN, sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan lembaga swasta dalam penanggulangan kasus korupsi di semua tingkatan.
“Sangat penting melibatkan lembaga swasta dalam upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi, sebab banyak sekali kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan justru melibatkan pihak swasta. Bahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tegas menyatakan bahwa korporasi juga bisa didakwa sebagai pihak yang terlibat dalam pidana korupsi,” kata Nova.
Gubernur Aceh menjelaskan, potensi keterlibatan swasta dalam kasus korupsi masih sangat tinggi. Oleh karena itu, dirinya menyambut baik kehadiran dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kepengurusan komite ini.
Baca juga: Pengunggah Video Joget Bareng di Cafe Banda Aceh Diperiksa Polisi Sebagai Saksi
Baca juga: VIDEO Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka dan Sita Sabu 1 Kg Seharga Rp 340 Juta
Baca juga: Investasi Bodong Edinar Coin Gold di Riau, Pelaku Sikat Uang Nasabah Hingga Rp 60 Miliar
Baca juga: Video Helikopter Angkatan Udara Amerika Serikat Hancurkan Landasan RS Inggris Saat Lepas Landas
Setidaknya ada empat bidang utama yang menjadi tugas Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh ini, yaitu memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dunia usaha dan pemerintah, Menginventarisasi dan membahas isu strategis pencegahan dan pemberantasan korupsi di Aceh.
Selanjutnya, komite ini juga bertugas mensosialisasikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan masyarakat dunia usaha, serta memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah Aceh terkait solusi pencegahan dan pemberantasan korupsi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/komite-advokasi.jpg)