Heboh Joget Bareng di Banda Aceh

Pengunggah Video Joget Bareng di Cafe Banda Aceh Diperiksa Polisi Sebagai Saksi

Pengunggah video viral Konser Amal yang dibarengi joget bareng di Cafe kawasan, Peunayong, Banda Aceh diperiksa polisi sebagai saksi hari ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
KLOASE SERAMBINEWS.COM/IG @Taria_neyney
Pengunggah Video Joget Bareng di Cafe New Soho Banda Aceh Diperiksa Polisi Sebagai Saksi 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengunggah video viral konser amal yang dibarengi joget bareng di Cafe kawasan Peunayong, Banda Aceh diperiksa polisi sebagai saksi hari ini, Jumat (23/4/2021).

Pemilik akun Instagram Netaria Ney Ney diketahui sebagai pengunggah video tersebut pertama kali.

Video yang memperlihatkan pria dan wanita berjingkrak-jingkrak mengikuti alunan musik pada malam Ramadhan menjadi viral di media sosial.

Mereka tampak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 dan juga melanggar Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Kabar pemeriksaan dirinya sebagai saksi diungkapkan Netaria dalam Instastor-nya, Jumat (23/4/2021) siang.

Dalam ungghan itu, ia mengatakan akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Konser Amal Terancam Hukuman Penjara, Ketua Panitia: Kami Mohon Maaf Kepada Masyarakat Aceh

Baca juga: Konser Amal Disertai Joget Bareng Menyita Perhatian, Ulama Aceh: Jangan Aneh-aneh di Bulan Puasa

“Insyaallah siang ini saya akan memenuhi panggilan dari kepolisian Aceh untuk dilakukan pemeriksan sebagai saksi,” tulisnya.

Ia pun meminta dukungan kepada pengikut Instagram-nya agar ini semua berjalan dengan baik.

“Mohon doa-nya teman-teman, semoga diberi kelancaran,” tutup unggahan itu.

d
Pengunggah video viral Konser Amal diperiksa polisi sebagai saksi hari ini, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyegel bangunan cafe tersebut dan memanggil 15 orang untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka yang diperiksa adalah pemilik cafe, karyawan cafe, penyelenggara kegiatan, dan mahasiswa yang terlibat berjoget-joget tersebut.

Pihak kepolisian akan membawa masalah ini sebagai perkara tindak pidana.

Sebanyak 15 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan di Maporesta sejak, Kamis (22/4/2021) siang.

Dalam kasus ini, mereka yang terlibat akan dikenakan pidana dengan pasal berlapis, yaitu UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karena terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Mahasiswa Gelar Konser Amal dan Timbulkan Kerumunan, Kafe Disegel, Pemilik & Penyelenggara Dipidana

Kemudian juga dijerat dengan pelanggaran UU nomor 4 tahun 1984 wabah penyakit.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved