Berita Lhokseumawe

Sedang Asyik Pesta Narkoba Dalam Gubuk, Tiga Pria Lhokseumawe Diciduk Polisi

Tiga pria diamankan pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe karena sedang asik pesta narkona di sebuah gubuk

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Wisnu, KBO Narkoba Ipda Nina saat gelar konferensi pers di gedung serba guna, Mapolres Lhokseumawe, Jumat (23/4/2021). 

Ketiga tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut mereka terima dari seorang laki-laki yang kerap dipanggil Dek UL warga Lorong V, Desa Mon Geudong.

Karena tidak diketahui keberadaannya, kini dirinya menjadi DPO polisi.

Setelah mendapatkan satu paket sabu dari Dek UL, ketiga tersangka langsung mengkonsumsinya secara bersama dalam gubuk setempat.

Atas tindakan itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (*)

Baca juga: Ngaku Udah Main 2X Lebih Sebelum Imsak, Pasangan Haram Ini Dimandikan Dengan Air Comberan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved