Rabu, 15 April 2026

Berita Lhokseumawe

Simpan Sabu 232 Gram di Belakang Rumah, Pria Jeulikat Lhokseumawe Ini Diciduk Polisi

Seorang pria asal Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, diringkus oleh tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe....

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Waka Polres, Kompol Raja Gunawan, serta Kasat Narkoba Iptu Wisnu, saat gelar konferensi pers di gedung serba guna, Mapolres setempat, Jumat (23/4/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang pria asal Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, diringkus oleh tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe.

Pasalnya ia kedapatan menyimpan barang bukti sabu seberat 232 gram yang disembunyikan dibelakang rumah di Dusun Datok, Gampong Jeulikat, Kecamatan setempat.

Pria tersebut adalah MA (32), sementara JL (48) diringkus Satnarkoba Polres Lhokseumawe secara terpisah dilokasi yang berbeda.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konfrensi pers yang berlangsung di Gedung Serba Guna Mapolres setempat, Jumat (23/4/2021) mengatakan kronologis penangkapan itu berawal informasi yang diterima dari masyarakat.

Dimana ada seorang pria yaitu MA warga Dusun Datok, Gampong Jeulikat dicurigai warga menyimpan sabu dalam jumlah yang besar.

Bahkan info itu menjadi buah bibir yang berkembang ditengah masyarakat yang merasa tak asing lagi mendengar nama MA selaku pemain lama dalam dunia narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satnarkoba Polres

Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar bahwa di Gampong tersebut benar adanya seorang pria inisial MA menyimpan dan menjual sabu.

Selanjutnya,  pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021. sekira Pukul 12.59 Wib, Satnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penggrebekan dan  penangkapan MA dikediamannya di Dusun Datok, Gampong Jeulikat.

Dalam pemeriksaan, penggledahan dalam rumah hingga penyisiran diluar rumah, petugas akhirnya berhasil menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang disembunyikan disemak belukar belakang rumah dan diletakkan dibawah batu tertutup rumput.

"Ketika dibuka didalamnya terdapat bungkus berbalut kertas timah berisi sabu seberat 232,67 gram dan plastik transparan," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Haryanto, kepada Serambinews.com, Jumat (23/4/2021).

Lalu sambung Kapolres, dalam pengembangan kasus terungkap bahwa MA mendapatkan sabu dari JL.

Lalu JL dikeathui merupakan warga Dusun Krueng Inoeng, Gampong Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved