Rabu, 13 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Simpan Sabu 232 Gram di Belakang Rumah, Pria Jeulikat Lhokseumawe Ini Diciduk Polisi

Seorang pria asal Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, diringkus oleh tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe....

Tayang:
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Waka Polres, Kompol Raja Gunawan, serta Kasat Narkoba Iptu Wisnu, saat gelar konferensi pers di gedung serba guna, Mapolres setempat, Jumat (23/4/2021). 

Keduanya melakukan transaksi sekitar tiga bulan yang lalu atau pada bulan Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Jalan Len Pipa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Akhirnya JL pun diciduk petugas dikediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Namun sayangnya, JL mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang bandar narkoba yang ia tak ingat namanya.

Kapolres menegaskan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp. 10 miliar rupiah.(*)

Baca juga: Menko Airlangga : Optimalisasi Sumber Daya Lokal untuk Pembangunan Ekonomi

Baca juga: Kantor Keuchik Keude Seumot Nagan Raya Diduga Dibakar OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Kreasi Semaphore Pramuka Siap Meriahkan Pembukaan Musabaqah Tunas Ramadhan ke-20 di Aceh Singkil

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved