Berita Lhokseumawe
Simpan Sabu 232 Gram di Belakang Rumah, Pria Jeulikat Lhokseumawe Ini Diciduk Polisi
Seorang pria asal Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, diringkus oleh tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe....
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Keduanya melakukan transaksi sekitar tiga bulan yang lalu atau pada bulan Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Jalan Len Pipa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Akhirnya JL pun diciduk petugas dikediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Namun sayangnya, JL mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang bandar narkoba yang ia tak ingat namanya.
Kapolres menegaskan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp. 10 miliar rupiah.(*)
Baca juga: Menko Airlangga : Optimalisasi Sumber Daya Lokal untuk Pembangunan Ekonomi
Baca juga: Kantor Keuchik Keude Seumot Nagan Raya Diduga Dibakar OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Kreasi Semaphore Pramuka Siap Meriahkan Pembukaan Musabaqah Tunas Ramadhan ke-20 di Aceh Singkil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sabu-di-lhokseumawe-23-april-2021.jpg)