Berita Pidie
Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Ternyata Telah Empat Bulan Berproduksi
Produksi emas yang dilakukan secara manual itu diambil langsung oleh pemodal dari pekerja di lokasi tambang.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Aktivitas Tambang Emas Ilegal yang digerebek polisi, ternyata telah beroperasi sekitar empat bulan.
Lokasi tambang ilegal di pegunungan Geumpang, tepatnya di kawasan pinggiran Alue Saya KM 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Pidie.
Jarak lokasi tambang emas dengan ruas jalan nasional Geumpang - Meulaboh, Aceh Barat sekitar 3 km..
Saat ini, aktivitas tambang emas itu telah ditutup seiring penangkapan enam perkerja di lokasi tambang, Selasa (20/4/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penangkapan itu melibatkan Satreskrim Polres Pidie bersama Unit Idik IV Tipidter Polres Pidie
Polisi turut mengamankan satu beko, satu timbangan emas dan satu buku jadwal kerja beko dalam penggerebekan tersebut.
Baca juga: Jelang Duel Leg Kedua Persib Vs Persija, Marco Motta tak Sabar Ingin Juarai Piala Menpora 2021
Baca juga: Lionel Messi tak Berambisi Bikin Gol dari Titik Penalti, 28 Kali Dihadiahkan untuk Rekannya
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Lamban, Ini Penyebabnya
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (23/4/2021) mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal telah dilakukan sekitar tiga hingga empat bulan.
Ia menyebutkan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah menghasilkan. Setiap hari emas yang dihasilkan 15 hingga 20 gram emas.
Hasil produksi emas yang dilakukan secara manual itu diambil langsung oleh pemodal dari pekerja di lokasi tambang.
"Jadi pemodal atau toke mengambil hasil produksi emas setiap harinya. Hasil itu belum dibagikan kepada enam pekerja yang telah kita tangkap," jelas AKP Ferdian.
Menurutnya, pekerja baru menerima uang diberikan masing-masing Rp 200 ribu dan daging lembu 3 kg.
Tak hanya itu, pemodal memberikan kebutuhan kepada pekerja selama melakukan aktivitas tambang ilegal.
Bahkan, uang pinjaman kepada pekerja diberikan pemodal Rp 500 ribu.
"Kita belum mengetahui berapa keuntungan diperoleh pemodal dari hasil tambang liar di pegunungan Geumpang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/unit-beko.jpg)