Berita Banda Aceh
Mahkamah Konstitusi Percayakan UIN Ar-Raniry untuk Evaluasi Putusan UU Perkawinan dan Otonomi Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepercayaan kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry untuk mengevaluasi dan memonitoring...
Penulis: Jalimin | Editor: Jalimin
Laporan Jalimin | Banda Aceh
SERAMBNEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepercayaan kepada Universitas Islam Negeri atau UIN Ar-Raniry untuk mengevaluasi dan memonitoring putusan-putusan tentang undang-undang perkawinan dan otonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam FGD rutin Monitoring dan Evaluasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (24/4/2021).
Prof Muhammad Sidiq, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan, kepercayaan yang diberikan MK kepada Ar-Raniry tidak lepas dari terakreditasinya empat program studi (prodi) dengan nilai A di Fakultas tersebut.
"Terakreditasinya empat prodi di Fakultas Syariah dan Hukum telah berpengaruh terhadap kepercayaan institusi negara kepada UIN Ar-Raniry," kata Muhammad Sidiq.
Menanggapi kepercayaan MK kepada kampus tersebut, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Warul Walidin, mengatakan, melalui Program Akademik Bermutu (Pratu), UIN Ar-Raniry telah melakukan integrasi keilmuan, dengan melakukan kajian mendalam dalam konteks konstitusi dan putusan-putusan peradilan termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
FGD Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kegiatan tahunan MK, bertujuan untuk menghasilkan putusan-putusan berkualitas, melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Ar-Raniry, Assoc Prof Gunawan Adnan, secara terpisah menyebutkan pihaknya mengutus Prof Muhammad Siddiq Armia, sebagai narasumber ahli, mengingat kepakaran beliau dalam kajian Mahkamah Konstitusi, dan telah pernah melakukan kajian komparasi di Mahkamah Konstitusi Jerman.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekjen MK, Prof Dr Guntur Hamzah dan Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH MHum (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), Dr Ir Iwan Taruna MEng (Rektor Universitas Jember), Prof Dr M Noor Harisudin MFil (UIN KH Ahmad Shiddiq Jember), Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH MM (Universitas Sebelas Maret), Prof Dr Nunuk Nuswardani SH MH (Universitas Trunojoyo) dan dosen-dosen pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dari seluruh Indonesia.(*)
Baca juga: Berita Duka, KRI Nanggala Tenggelam di Kedalaman 850 Meter, Pakar Perkirakan Badan Kapal Pecah
Baca juga: Begini Postingan Doa di IG Seorang Pimpinan Pesantren di Lhokseumawe untuk Awak KRI Nanggala 402
Baca juga: Sopir Mopen Kutacane - Lawe Pakam Menjerit Sepi Penumpang, Omzet Anjlok Total