Berita Aceh Singkil
Sekat Arus Mudik di Perbatasan Aceh-Sumut, Petugas Periksa Kendaraan di Pintu Masuk Aceh Singkil
"Kegiatan posko penyekatan/check poin perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris. Lokasi kegiatan depan Polsek Danau Paris,
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Kegiatan posko penyekatan/check poin perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris. Lokasi kegiatan depan Polsek Danau Paris," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi SH MH.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Petugas Posko penyekatan/check poin perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di depan Polsek Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, melakukan pemeriksaan kendaraan, Sabtu (24/4/2031).
Kecamatan Danau Paris diketahui merupakan pintu ke luar masuk Aceh melalui Aceh Singkil.
Di Posko petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh, sampaikan imbauan taat protokol kesehatan (Protkes), serta imbauan larangan mudik.
Tim gabungan yang terlibat Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi SH MH, Kapolsek Danau Paris, Ipda Suprayetno SH, personel Koramil Danau Paris, tenaga kesehatan, dan personel Lantas serta Polsek.
"Kegiatan posko penyekatan/check poin perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris. Lokasi kegiatan depan Polsek Danau Paris," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi SH MH.
Selain itu Satlantas Polres Aceh Singkil, juga memasang spanduk imbauan larangan mudik serta pengaturan lalu lintas di perbatasan Aceh-Sumut di wilayah Danau Paris.
Baca juga: Mendagri, Kampung Sehat Dasan Cermen Jadi Model Penanganan Covid-19 dan Penerapan PPKM Mikro
Spanduk imbauan larangan mudik, antara lain dipasang di pintu gerbang perbatasan Aceh-Sumut.
"Tujuan dan hasil dicapai terciptakan kamseltibcarlantas, cegah penyebaran Covid-19, dan imbauan larang mudik," jelas Kasat Lantas.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Tidak cukup dengan itu, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik, guna menekan penyebaran Corona.
Pengetatan mobilitas PPDN tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Demi Menuju Desa Binaan, Babinsa Rela Tempuh Jalan Berlumpur hingga 20 Km di Pedalaman Aceh Timur
Addendum itu mengatur pengetatan PPDN selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik atau 18 Mei-24 Mei 2021.
Dalam addendum Satgas Covid-19, juga mengatur perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.