Sumur Minyak
DPRK Dorong BUMK Kelola Sumur Minyak Tua di Aceh Tamiang
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan menjelaskan keterlibatan BUMK mengelola sumur minyak tua dibolehkan karena sudah diatur dalam Qanun N
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sejumlah sumur minyak tua di Aceh Tamiang ditutup polisi setelah adanya desakan dari sekelompok masyarakat.
Padahal bila sumur minyak tua ini dikelola serius melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), kampung miliuner akan bermunculan di daerah ini.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan menjelaskan keterlibatan BUMK mengelola sumur minyak tua dibolehkan karena sudah diatur dalam Qanun Nomor 29/2011 tentang pengelolaan minyak bumi pada sumur tua dalam wilayah Aceh Tamiang.
Namun karena minimnya sosialisasi ini, tak satu pun Pemerintah Kampung di Aceh Tamiang membentuk BUMK untuk mengelola sumur minyak.
• Pimpinan Dayah Darul Quran Aceh Isi Tausiah Ramadhan di Gampong Syariat Islam Pidie, Ini Pesannya
• Jarang Diketahui, Beginilah Penampakan Bagian Dalam Kapal Selam: Pengap dan Sempit
• Tambang Emas Ilegal Baru Beroperasi 4 Bulan, Pemodal Belum Tertangkap
“Kalau individu memang tidak dibenarkan, karena cukup beresiko. Tapi secara tegas Qanun 29 tahun 2011 mengizinkan pengelolaan ini dilakukan oleh BUMK,” kata Wan Tanindo, sapaannya, Minggu (25/4/2021).
Wan Tanindo menjelaskan dasar lahirnya Qanun 29/2011 disebabkan banyaknya sumur tua sebelum tahun 1970 dan daerah konsesi migas di Aceh Tamiang yang tidak dipergunakan lagi.
Pemerintah yang melihat besarnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini kemudian menyusun langkah-langkah untuk mengembalikan optimalisasi fungsinya.
Dalam Qanun itu sudah diuraikan dengan jelas bahwa kontraktor lama yang menguasai konsesi potensi migas dan sumur minyak tua terbengkalai wajib mengembalikan dan menyerahkan hak penguasaan ke Pemkab Aceh Tamiang.
“Selanjutnya Pemkab bersama DPRK melalui BUMK menunjuk kontraktor baru untuk mengelola sumur tua dan daerah potensi migas yang terbengkalai,” jelas politisi Gerindra ini.
Dia pun optimis bila regulasi ini dijalankan pertumbuhan ekonomi daerah akan terdorong signifikan sekaligus membuka lapangan kerja yang besar.
“PAD sudah jelas, dan yang terpenting potensi menjadikan kampung miliuner sangat terbuka melalui sektor ini,” ujarnya.
Dia mendorong stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak tua ini mulai aktif menyosialisasikan Qanun yang sudah berusia 10 tahun ini.
Selain akan menciptakan kampung miliuner, keterlibatan BUMK dalam pengelolaan akan menghindarkan masyarakat dari ancaman bahaya bila menambang sumur minyak secara individu dan menggunaka metode tradisional.
“Penutupan sumur minyak bukan solusi, kalau memang peduli dengan keselamatan dan perekonomian masyarakat, sama-sama kita aktifkan BUMK mengelola ini,” ucapnya.
Sebelumnya aparat kepolisian menutup sumur minyak tua yang dikelola masyarakat pada Senin (19/4/2021).
Sumur minyak ini tersebar di empat kampung yang ada di Kecamatan Tamiang Hulu, yakni Harumsari, Wonosari, Alurtani II dan Bandarkhalifah.
Penutupan ini sendiri dilakukan polisi secara persuasif dengan mengedepankan komunikasi.(*)