Tambang Emas Ilegal Baru Beroperasi 4 Bulan, Pemodal Belum Tertangkap
Aktivitas tambang emas ilegal yang digerebek polisi, di lokasi pegunungan Geumpang, tepatnya di kawasan pinggiran Alue Saya KM10
SIGLI- Aktivitas tambang emas ilegal yang digerebek polisi, di lokasi pegunungan Geumpang, tepatnya di kawasan pinggiran Alue Saya KM10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang Pidie, Selasa (20/4/2021), ternyata telah beroperasi sekitar empat bulan. Lokasi tambang ilegal jauhnya sekitar 3 kilo dengan ruas jalan nasional Geumpang - Meulaboh, Aceh Barat.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambi, Sabtu (23/4/2021) mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal telah dilaksanakan sekitar tiga hingga empat bulan. Hasil produksi tambang emas ilegal tersebut dikumpulkan setiap hari. Di mana setiap hari butir emas yang dihasilkan dari aktivitas tambang ilega mampu berproduksi sekitar 15 hingga 20 gram logam mulia itu.
Ia menjelaskan, hasil emas yang diperoleh dari tambang ilegal menggunakan alat berat diambil langsung pemodal atau toke dari pekerja. Namun, tidak diketahui emas yang diambil pemodal itu, apakah dijual ke toko emas atau disimpan di rumah pemodal. Sebab, pemodal dalam aktivitas tambang emas belum tertangkap.
"Jadi pemodal atau toke mengambil hasil produksi emas setiap harinya. Hasil itu belum dibagikan kepada enam pekerja yang telah kita tangkap," jelas AKP Ferdian.
Menurutnya, pekerja baru menerima uang diberikan pemodal masing-masing Rp 200 ribu dan daging lembu masing-masing 3 kg. Tak hanya itu, pemodal juga memberikan kebutuhan kepada pekerja selama melakukan aktivitas tambang ilegal. Bahkan, pemodal memberikan pinjaman uang kepada pekerja sekitar Rp 500 ribu.
"Kita belum mengetahui berapa keuntungan diperoleh pemodal dari hasil tambang liar di pegunungan Geumpang. Sebab, yang menjual emas hasil tambang liar itu adalah pemodal. Sementara pemodal yang identitas telah kita kantongi masih kita buru," jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini keenam tersangka ditangkap itu adalah Hendra (46) warga Gampong Ie Rhop Timu, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. Berikutnya, Ahmad Ramadhani (31) warga Jalan Samudra Lorong Melati, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Kemudian, Muhammad Dahri (28) warga Dusun Alue Peudada, Kecamatan Batya, Aceh Utara dan M Jamil (48) warga Gampong Keune, Kecamatan Geumpang. Lalu, Zaman Huri (52) dan Iskandar (33), keduanya warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.
"Tersangka masih kita gali keterangan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Geumpang," ujarnya. Dikatakan, saat ini, aktivitas tambang emas ilegal itu telah ditutup seiring penangkapan enam perkerja di lokasi tambang, Selasa (20/4/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penangkapan itu melibatkan Satreskrim Polres Pidie bersama Unit Idik IV Tipidter Polres Pidie. Polisi turut mengamankan satu beko, satu timbangan emas dan satu buku jadwal kerja beko dalam penggerebekan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra, kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, bahwa masyarakat menghentikan tambang ilegal yang merusak alam secara tak beraturan. Aktivitas tambang itu dilakukan di hutan lindung yang juga mengganggu habitat di dalamnya.
"Jika hutan dirusak dengan aktivitas tambang liar, maka resikonya akan terjadi banjir jika pun curah hujan rendah. Sebab, air hujan tidak tertampung lagi di hutan yang telah rusak. Untuk itu, sayangilah hutan dan binatang yang berlindung di dalamnya," jelas Ferdian.
Menurutnya, dengan ditangkap enam pekerja tambang emas ilegal, sedianya menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak menghancurkan hutan dengan tambang liar. Sebab, polisi akan memantau terus aktivitas tambang liar itu di pegunungan Geumpang.
"Warga yang tetap membandel akan kita proses secara hukum jika masih melakukan tambang emas liar," pungkasnya. (naz)