Minggu, 12 April 2026

MaTA Minta Polda Selesaikan Kasus Bronjong Ambruk

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan bronjong

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kombes Pol Margiyanta. 

KUTACANE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan bronjong ambruk di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 3,2 miliar.

"Kasus ini sudah lama ditangani dan sudah menjadi konsumsi publik. Menjadi harapan besar kepada Polda Aceh untuk menyelesaian kasus tersebut, sehingga ada kepastian hukum dan pelaku dapat mempertangung jawabkan perbuatannya," ujar Alfian, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kepada Serambi, Sabtu  (24/4/2021).

MaTA memiliki harapan segera untuk penetapan para tersangka kasus dugaan korupsi bronjong ambruk BPBD Aceh Tenggara. Penanganan kasusnya jadi terukur dan cepat tanpa berlarut-larut. Publik menunggu ketegasan Ditreskrimsus  Polda Aceh dalam bekerja menyelesaikannya.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan luar biasa. Dan kami konsisten mengawal penanganan kasus proyek bronjong ambruk BPBD Aceh Tenggara hingga ke meja hijau," tegak Alfian.

Terkait hal itu,  Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH yang ditanyai Serambi melalui whatsapp soal kasus bronjong ambruk BPBD Aceh Tenggara,  mengatakan, pihaknya akan mengecek ke personelnya terlebih dahulu, namun tidak juga memberikan keputusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bronjong di BPBD Aceh Tenggara.

Proyek bersumber dana APBK tahun 2018 senilai Rp 3,2 miliar lebih tersebut, dibangun di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh sudah memeriksa sebanyak 28 orang saksi.(as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved