Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung, Telusuri Kasus Korupsi

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan saksi yang diperiksa merupakan seorang direktur di bidang pasar modal.

Editor: Faisal Zamzami
BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan 

"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian.

Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Febrie juga menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan sebagai unrealized loss atau risiko bisnis.

Unrealized loss sendiri biasa digunakan dalam perdagangan di pasar saham.

Artinya, kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis. 

Febrie menyampaikan kasus yang dialami BPJS Ketenagakerjaan hampir tidak mungkin dalam kondisi unrealized loss.

Sebab, kerugian yang diterima perseroan mencapai Rp 20 triliun dalam 3 tahun saja.

"Nah sekarang saya tanya kembali dimana ada perusahaan-perusahaan lain yang bisa unrealized loss (Rp 20 triliun) dalam 3 tahun. Ada nggak seperti itu? saya ingin denger dulu," ungkap dia.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan.

"BPK yang menentukan kerugian. Ini nanti kita pastikan kerugiannya ini. Karena perbuatan seseorang ini masuk ke kualifikasi pidana atau seperti yang dibilang tadi kerugian bisnis," tandas dia.

Baca juga: Pemuda Bireuen dan Langsa Ditangkap Saat Transaksi Sabu Sebanyak 7 Ons

Baca juga: Viral Bocah Tewas Usai Makan Lontong Pemberian Orang Tak Dikenal, Polres Bantul Buru Pelaku

Baca juga: Begini Gambaran Bawah Laut di Kedalaman 838 Meter Dimana KRI Nanggala 420 Ditemukan

Tribunnews.com dengan judul Telusuri Kasus Korupsi, Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved