Breaking News

Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung, Telusuri Kasus Korupsi

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan saksi yang diperiksa merupakan seorang direktur di bidang pasar modal.

Editor: Faisal Zamzami
BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung RI memeriksa seorang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan saksi yang diperiksa merupakan seorang direktur di bidang pasar modal.

"Saksi yang diperiksa yaitu KBW selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara korupsi yang membelit perusahaan asuransi plat merah tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi. 

Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1/2021) lalu. 

Baca juga: Kabar Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan April 2021, Cek Daftar Penerima sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: BPJS Ketenagakerjan Lhokseumawe Cetuskan I-Project, Rangkul Seluruh Elemen Pemerintah

Sempat Singgung Adanya Kerugian Negara Rp 20 Triliun

Kejaksaan Agung RI memperkirakan kerugian negara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 triliun.

Angka itu dibukukan hanya dalam 3 tahun saja.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Hal itu sekaligus menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas risiko bisnis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved