Ramadhan Mubarak
Membedah Diri dengan "Pisau" Ramadhan
ACEH sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam di Indonesia, secara bertahap terus berbenah untuk mengimplementasikan syariat Islam
Oleh Dr. EMK Alidar, S.Ag., M.Hum
ACEH sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam di Indonesia, secara bertahap terus berbenah untuk mengimplementasikan syariat Islam secara kaffah di seluruh wilayahnya.
Selain didukung oleh qanun, pelaksanaan syariat Islam secara kaffah juga didasarkan pada peraturan selevel undang-undang. Setidaknya ada tiga undang-undang yang menggaransi penerapan syariat Islam di Aceh.
Ketiga undang-undang tersebut adalah UU Nomor 44/1999 tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh; UU Nomor 18/2001 tentang Otonomi Khusus; dan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Keseriusan Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat Islam dapat dilihat melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan regulasi dan budaya. Dari pendekatan regulasi, sangat banyak peraturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Aceh untuk memperkuat pelaksaan syariat Islam.
Seperti Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat; Qanun Nomor 8/2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam; dan Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariat dan lain sebagainya. Terbitnya qanun-qanun tersebut menjadi bukti kekonsistenan Pemerintah Aceh terhadap syariat Islam.
Sedangkan dari pendekatan budaya, Pemerintah Aceh terus berupa mensinergikan penerapan syariat Islam dengan nilai-nilai budaya, kultur dan adat istiadat Aceh. Pengoptimalan peran tokoh agama, adat, dan masyarakat menjadi indikator keseriusan Pemerintah Aceh menghidupkan syariat Islam secara kultural.
Di sini, peran Pemerintah Aceh menjadi pincang tanpa partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan memainkan peran strategis dalam menghidupkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Masih rendahnya komitmen masyarakat dalam menjalankan syariat menjadi masalah serius dalam penerapan syariat Islam. Tingginya angka kemiskinan, muda-mudi duduk berduaan di waktu-waktu shalat, dan tingginya pelanggaran terhadap syariat sering menjadi bahan sorotan publik di tingkat lokal, nasional, dan bahkan internasional.
Sebab, penerapan syariat Islam di Aceh terkesan hanya sebatas formalitas semata dan belum mendarah daging dalam kultur masyarakat Aceh. Sehingga apa pun usaha Pemerintah Aceh untuk membenahi penerapan syariat Islam terasa hambar.
Bulan suci Ramadhan yang sedang kita lalui saat ini merupakan peluang emas bagi masyarakat Aceh untuk melatih dan berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik. Ramadhan mengajarkan kepada kita banyak hal positif yang sangat berguna dalam kehidupan ini.
Jika di luar Ramadhan kesadaran bersyariat rendah, tapi kesadaran itu muncul dengan sendirinya dalam Ramadhan. Di luar Ramadhan, sulit bagi kita untuk menanahan emosi, di bulan Ramadhan kita ‘dipaksa’ untuk berimsak dari perilaku tersebut.
Secara praktis, teladan ini diceritakan Allah Swt dalam QS 19:26. Saat Maryam mendapatkan banyak makian, hujatan, dan cibirin dari Bani Israil, karena ia mengandung seorang anak tanpa proses pernikahan, Allah Swt meminta Maryam untuk tidak meladani mereka.
Sebagai gantinya, Allah meminta Maryam berkata "Inni nazartu lirrahmani syauman falan ukallimal yauma insia" (sesungguhnya saya sudah bernazar kepada Allah untuk berpuasa dan tidak akan membalas sedikit pun cibiran kalian).
Spirit Ramadhan seperti itu tentu akan menemukan fungsinya jika seorang muslim berkenan untuk mendisiplikan diri mereka dalam mengikuti ajaran Islam. Hal yang sama juga berlaku dalam penerapan syariat Islam, sesempurna apa pun syariat Islam tidak akan menemukan daya fungsinya jika seorang Muslim tak berkenan mengubah dirinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-75i5i5.jpg)