Berita Nagan Raya
Nagan Raya Tetapkan Zakat Fitrah Rp 23.000 - Rp 32.000 Per Jiwa
Kankemenag Nagan Raya bermusyawarah dengan instansi terkait dalam menetapkan standarisasi besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M, Senin(26/4/2021)
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan |Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Nagan Raya mengadakan musyawarah dengan instansi terkait dalam menetapkan standarisasi besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M, Senin(26/4/2021).
Zakat fitrah selain dapat ditunai dengan beras juga dengan uang berkisar Rp 23.000 - Rp 32.000/jiwa.
Rapat penetapan zakat fitrah di Kankemenag dipimpin Kakankemenag Nagan Raya H Samhudi SSi dihadiri Wakil Ketua MPU Amran Saleh, Kepala Baitul Mal HM Kasem Ibrahim, pejabat dari Dinas Syariat Islam Kasmawati, serta Tgk Aidy Putra SAg Kasubbag TU dan Drs HM Basir M Si Kasi Bimas Islam Kakankemenag.
"Standarisasi yang telah ditetapkan akan diedarkan ke seluruh masjid dan musala di Nagan Raya," jelas Kakankemenag Samhudi kepada Serambinews.com.
Baca juga: Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tertinggi Rp 36.000 Per Jiwa
Dikatakan, pembagian zakat fitrah tidak hanya harus pada hari raya, akan tetapi dengan adanya surat besaran zakat fitrah tersebut sehingga pembagian zakat fitrah sudah dapat dimulai 25 atau 27 Ramadhan.
"Sebagai kaum muslimin selain mempunyai kewajiban untuk melaksanakan puasa juga mempunyai kewajiban membayar zakat fitrah," katanya.
Samhudi mengatakan, zakat fitrah adalah wajib dibayarkan seluruh umat muslim baik yang kaya maupun miskin dengan besaran sesuai kemampuan.
Untuk pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan dengan beras atau uang.
Baca juga: Penjelasan Baznas Tentang Zakat Fitrah
Dijelaskan, zakat fitrah dengan beras adalah 1 sha' atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 (satu setengah) bambu + 1 genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.
Sedangkan zakat fitrah ditunaikan dengan uang yakni pertama bagi yang mengonsumsi beras BTN, Yusima, Bungan dan sejenisnya Rp 32.000/jiwa.
Kedua bagi yang mengonsumsi beras Ramos, Tangse, Cap Ayam, Dewi dan sejenisnya Rp 31.000/jiwa.
Ketiga bagi yang mengonsumsi beras Keumala, Qaisar, Cap BS, Oke dan sejenisnya Rp 29.000/jiwa.
Baca juga: Jika Ada Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan,Wajibkah Dibayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan UAS
Terakhir bagi yang mengonsumsi beras Dolog, beras lokal dan sejenisnya Rp 23.000/jiwa.
Kakankemenag menambahkan, pembinaan dan bantuan muallaf selama ini dilaksanakan oleh Baitul Mal Nagan Raya, maka untuk senif muallaf zakat fitrah disalurkan melalui Baitul Mal setempat.
"Standarisasi zakat fitrah ini berlaku bagi kaum muslimin yang berdomisili di Nagan Raya," kata Samhudi.(*)
Baca juga: Pria Perusak Kantor Kantor Camat Jeunieb Ternyata Bermasalah Sejak Pulang dari Malaysia