Berita Aceh Tengah
Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tertinggi Rp 36.000 Per Jiwa
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 1442 Hijriah
Penulis: Mahyadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporah Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Seperti biasa, besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori dan tertinggi senilai Rp 36.000 per jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim itu, berlangsung di Umah Pesilangen, Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Aceh Tengah, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Penjelasan Baznas Tentang Zakat Fitrah
Penetapan tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Kepala Kankemenag, H Saidi SAg MA serta unsur Baitul Mal, MPU SKPK serta perwakilan Ormas Islam.
Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama yaitu sebesar 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg/jiwa.
Jika dikeluarkan dengan uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I, senilai Rp 36.000 perjiwa.
Sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp 31.000/jiwa dan beras kelas III Rp 27.000/jiwa.
Baca juga: 337 Desa di Aceh Timur Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa zakat fitrah diutamakan untuk fakir dan miskin serta dibagikan paling lambat pada 27 Ramadhan.
“Kami berharap kepada Amil atau Baitul Mal kampung agar membuka penerimaan zakat fitrah di sejak saat ini, sehingga pada 27 ramadhan nanti telah disalurkan kepada yang berhak menerima,” ungkap Kakankemenag Aceh Tengah, H Saidi B
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar mengharapkan apapun keputusan yang diambil dalam musyawarah itu tidak keluar dari ketetapan Syariat Islam.
Baca juga: Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain
“Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim sekali dalam setahun.
Oleh karena itu, kami berharap apapun keputusan yang diambil agar tidak keluar dari dalil yang sudah ada,” terang Shabela.
Sedangkan Wakil Ketua I MPU Kabupaten Aceh Tengah, Drs Amry Jalaluddin menghimbau agar masyarakat mengeluarkan zakat fitrahnya dengan makanan pokok yang biasa dimakan.
“MPU melalui fatwa nomor 13 tahun 2014 yang lalu telah mengeluarkan fatwa bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat,” jelasnya. (*)
Baca juga: Pria Perusak Kantor Kantor Camat Jeunieb Ternyata Bermasalah Sejak Pulang dari Malaysia