Breaking News

THR Untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Begini Perhitungannya

pekerja dengan status outsourcing (alih daya), karyawan kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya THR 

THR Untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Begini Perhitungannya

SERAMBINEWS.COM - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), karyawan kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca juga: Jadwal Cair THR Pensiunan dan Jumlah THR PNS serta THR TNI/Polri 2021

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Putri dalam siaran pers, Minggu (26/4/2021).

Putri menjelaskan, terdapat tiga jenis karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.

Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Kronologi Kepala BIN Papua Ditembak KKB, Dihadang di Tengah Jalan Hingga Kontak Senjata

Kemudian ketiga, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja.

Pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," tegas Putri.

Bagaimana dengan hitungannya?

Berdasarkan peraturan THR Keagamaan, ketentuan besar THR yang diterima adalah 1 bulan upah untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: India Kehabisan Tempat Bakar Jenazah, Saking Banyaknya Korban Tewas Akibat Covid-19

Adapun bagi pekerja buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved