THR Untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Begini Perhitungannya
pekerja dengan status outsourcing (alih daya), karyawan kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)
Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.
Baca juga: Curhat Abang Kandung Irfan Suri, Putra Aceh di KRI Nanggala; Kami Tidur Sekamar, Baju Sering Sama
“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan,
di mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," tambah Putri.
Sementara pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.
Baca juga: Wabup Aceh Besar Usul Bangun Lapas Narkoba di Pulo Aceh, Begini Tanggapan Kemenkumham Aceh
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).
Dengan demikian bila kamu karyawan dengan status outsourcing atau pun masih karyawan kontrak, kamu tetap berhak mendapatkan THR Lebaran.
Baca juga: Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Kontrak dan Outsourcing Berhak THR, Bagaimana Hitungannya?",