Berita Bener Meriah

Kemenag Bener Meriah: Zakat Fitrah Bisa dalam Bentuk Uang

Kemenag Bener Meriah menetapkan, berdasarkan mazhab Hanafi, Zakat Fitrah bisa juga dikeluarkan dalam bentuk uang (harga bahan pokok).

Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Dok Kemenag
Surat Keputusan (SK) Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Penetapan Zakat Fitrah 1442 H/2021M. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Penetapan Zakat Fitrah 1442 H/2021M. 

SK yang ditandatangani Kepala Kemenag Kab Bener Meriah Hamdan tertanggal 26 April 2021 (14 Ramadhan 1442 H). 

Dalam SK tersebut, Kemenag mengeluarkan beberapa keputusan yaitu tentang bentuk Zakat Fitrah, besaran jumlah zakat fitrah, penyaluran zakat fitrah, dan jadwalnya. 

Kemenag Bener Meriah pada prinsipnya menetapkan bahwa Zakat Fitrah yang dikeluarkan merupakan bahan makanan pokok, yaitu beras yang biasa dikonsumsi.

Besaran jumlah zakat fitrahnya adalah 1 (satu) sha' per orang, yaitu 2,8 Kg atau 10 muk (susu kaleng 250 ml) ditambah satu genggam. 

Selain itu, Kemenag Bener Meriah menetapkan, berdasarkan mazhab Hanafi, Zakat Fitrah bisa juga dikeluarkan dalam bentuk uang (harga bahan pokok).

Jika zakat berdasarkan nilai uang, ketentuannya adalah senilai 3,8 kg beras per orang. 

Baca juga: Tindakan Islamophobia Coret Dinding Masjid dengan Kalimat Kebencian, Pelaku Grafiti Diburu Polisi

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Aziz Yanuar: Secepatnya akan Ajukan Praperadilan

Baca juga: Tim Gegana Geledah Bekas Markas FPI, Temukan 4 Kaleng Bubuk Putih Mencurigakan

Untuk Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang terdapat beberapa ketentuan, yaitu:

1. Beras kualitas I senilai uang Rp 45.000.

2. Beras kualitas II senilai uang Rp 42.000.

3. Beras kualitas III senilai uang Rp 40.000.

Baca juga: Hidup dari Hasil Mengais Sampah, Sutinem tidak Ingin Membebani Anak

Baca juga: VIDEO Ular Piton Raksasa Pemangsa Kambing Warga Subulussalam Ditangkap di Kebun Sawit

Dalam SK tersebut menyebutkan Zakat Fitrah sudah bisa dihimpun dan dikeluarkan sejak SK ditetapkan yaitu, 26 April 2021 sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Keputusan itu juga menegaskan bahwa Zakat Fitrah yang telah terhimpun harus dibagi habis kepada senif per jiwa di kampung bersangkutan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Sekiranya di kampung bersangkutan tidak terdapat senif, maka bagian zakatnya digabung tambah ke senif fakir miskin. Lalu diterangkan bahwa seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan satu senif saja. 

Perlu diketahui, senif zakat adalah kelompok  yang berhak yang menerima zakat. Sementara mustahiq adalah istilah atau sebutan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved