Ramadhan
Simak, Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan
Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.
Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.
SERAMBINEWS.COM - Ada jadwal dibolehkan membuka warung di bulan puasa.
Bagaimana hukum tetap berjualan dan buka warung makanan di siang hari pada bulan puasa?
Puasa adalah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Di beberapa tempat masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan di siang hari.
Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.
Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan di waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?
Baca juga: 7 Keutamaan Membaca Alquran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khatam dalam Waktu 1 Bulan
Baca juga: Nuzulul Quran 17 Ramadhan, Apa Bedanya dengan Malam Lailatul Qadar?
Baca juga: Syech Nashif Nashir Ajak Rakyat Aceh Doakan Palestina
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.
"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.
"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.
Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.
Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.
Pertama, karena alasan pekerjaan.
"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.