Berita Banda Aceh
BBPOM Banda Aceh Periksa Jajanan Berbuka Puasa di Sabang, Temukan Takjil Berborak dan Pewarna Bahaya
Dalam aksi itu, ditemukan sejumlah takjil yang dijual oleh para pedagang mengandung boraks dan zat pewarna berbahaya.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Dalam aksi itu, ditemukan sejumlah takjil yang dijual oleh para pedagang mengandung boraks dan zat pewarna berbahaya.
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan pemeriksaan jajanan/takjil untuk berbuka puasa di Kota Sabang, Selasa (27/4/2021).
Dalam aksi itu, ditemukan sejumlah takjil yang dijual oleh para pedagang mengandung boraks dan zat pewarna berbahaya.
Aksi itu sebagai komitmen BBPOM untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 H.
Untuk itu, intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan kembali dilakukan, kali ini menyasar Sabang.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Sabang, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, sarung tangan dan pembatasan jarak fisik (physical distancing), mengingat situasi pandemi Covid -19 saat ini.
Permasalahan keamanan pangan mendapat perhatian khusus dari pemerintah Kota Sabang.
Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di NTT, Lahirkan Bayi Kembar hingga Meninggal Terlilit Tali Pusar
Sekretaris Daerah (Sekda) Sabang, Drs Zakaria MM berpesan agar kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
Katanya, pembinaan kepada pelaku usaha terus guna meningkatan mutu dan keamanan pangan di Kota Sabang.
Pemeriksaan sampling takjil dilakukan pada 3 titik di pusat jajanan takjil Kota Sabang yaitu, di Jalan Perdagangan, Kota atas, dan Simpang Garuda.
Lalu dilanjutkan pengujian sampel dengan menggunakan uji Rapid Test terhadap 4 parameter uji bahan berbahaya yang dilarang ditambahkan pada pangan, yaitu Formalin, Boraks, Rodhamin B, dan Methanil Yellow.
Dalam operasi itu, diperiksa sebanyak 40 sampel dari 24 pedagang.
Jenis sampel yang disampling antara lain mi kuning, baso, tahu, kudapan, dan jenis minuman.
Dari hasil uji tersebut, diketahui 9 sampel tidak memenuhi syarat kerena diduga mengandung bahan bebahaya berupa boraks dan pewarna yang dilarang Rhodamin B.