Berita Aceh Tenggara
Hampir 3 Tahun, Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Aceh Tenggara belum Terungkap
Erlizar menyebutkan belasan saksi, termasuk korban sudah diperiksa penyidik Polres Aceh Tenggara dalam perkara ini.
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Namun, memang pelaku menunggu korban pulang dari Banda Aceh kemudian mengeksekusi korban.
"Alhamdulillah, Allah masih melindungi sekeluarga, sehingga yang terbakar hanya mobil dan rumah beserta isinya yang ditaksir kerugian mencapai 500 juta," sebut Erlizar.
Lanjut Erlizar, lamanya kasus ini berjalan, bahkan korban di BAP di Banda Aceh telah dua kali dan hingga saat ini di bawah pimpinan Kapolres AKBP Eko Wanito Sulistyo dan Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH kasus ini belum juga tuntas.
Bahkan, korban sempat melayangkan surat baru-baru ini ke Kadiv Propam Mabes Polri terkait lambannya kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara terungkap.
Tak lama surat korban sampai ke Kadiv Propam Mabes Polri dan perkara kembali digelar dan kasus dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Perjalanan kasus ini, menurut pengacara korban, perlu dibantu Polda Aceh atau bahkan alih Polda Aceh agar cepat tuntas demi tegaknya supremasi hukum.
Pasalnya, sebelumnya juga ketika masih Iptu Sabrianda, Ketua Tim (Katim) penanganan pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, kasus ini sudah sangat jelas dipaparkan dan memakai jejak digital, sehingga kasus ini sudah diketahui mengarah siapa yang menjadi dugaan pelakunya.
Namun, setelah Iptu Sabrianda dipromosikan menjadi Kasat Sabhara, kasus itu seperti terhenti, hingga akhirnya Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH yang beberapa bulan baru menjabat di Aceh Tenggara telah mampu meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Erlizar menambahkan pihaknya juga berharap Komisi III DPR RI khususnya anggota Komisi III DPR RI asal Aceh I, Nazaruddin alias Dek Gam dari Partai Amanat Nasional ini dapat mengawal kasus ini hingga tuntas.
Bahkan menurunkan tim pencari fakta. (*)