Tunjangan Hari Raya
Kabar Gembira, THR PNS Cair? Ini Jadwalnya Beserta Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.
Besaran THR PNS 2021
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00