Kamis, 4 Juni 2026

Lowongan Kerja Bappenas sebagai Tenaga Ahli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappenas membuka lowongan kerja sebagai tenaga ahli idabng kajian demokrasi dalam masyarakat industri 4.0

Tayang:
Editor: Amirullah
bappenas.go.id
Logo Kementerian PPN/Bappenas. Bappenas membuka lowongan kerja tenaga ahli. 

4.Memiliki keahlian dan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam lingkup penelitian yang relevan (kajian/policy paper) dan analisis kebijakan publik;

5. Dapat bekerjasama dalam tim, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik;

6. Diutamakan peneliti yang memiliki pengalaman kerja dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO.

7. Memiliki mobilitas yang tinggi dalam menyelesaikan tugas-tugas sebagai tenaga ahli.

Jika tertarik dengan lowongan kerja ini dapat mengirimkan Surat Lamaran, CV, dan contoh tulisan/karya yang relevan kepada Direktorat Politik dan Komunikasi melalui alamat email ditpolkom@bappenas.go.id.

Jangan lupa, cantumkan kode lamaran TA_DEMOKRASI.

Lamaran dapat dikirimkan paling lambat tanggal 30 April 2021 pukul 15.00 WIB.

Nantinya, hanya kandidat yang lolos seleksi yang akan dihubungi tim dari Bappenas.

Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di NTT, Lahirkan Bayi Kembar hingga Meninggal Terlilit Tali Pusar

Baca juga: Video Munarman Siram Teh ke Thamrin Amal saat Live tvOne Viral Lagi Anda Diam Kalau Saya Ngomong!

Ruang Lingkup Tenaga ahli bidang review penyelenggaraan Pilkada serentak 2020

1. Merumuskan secara tajam kondisi umum dan aktual dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020;

2. Mengenali isu-isu strategis terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020;

3. Merumuskan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020;

4. Menganalisis ketepatan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dan merumuskan arah kebijakan dan strategi penguatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024;

5. Sebagai team leader dalam proses pengumpulan data melalui studi pustaka, analisis kajian/policy paper, survey, FGD, wawancara mendalam dan monitoring evaluasi bersama stakeholders terkait, baik di Pusat maupun di Daerah.

Kualifikasi:

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved