Pembayaran THR PNS Pemkab Aceh Besar Tahun 2021, Masih Menunggu Surat Menteri Keuangan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Arifin SHI MSi, mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya....

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Kepala BPKD Aceh Besar, Arifin SHI MSi. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Arifin SHI MSi, mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemkab Aceh Besar, menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

"Kita belum menerima surat edaran dari Menteri Keuangan, kalau ada surat perintah bayar kita langsung cairkan THR, " ujar Kepala BPKD Aceh Besar,  Arifin SHI MSi kepada serambinews.com, Selasa (27/4/2021).

Menurut dia, untuk pembayaran THR ASN jajaran Pemkab Aceh Besar mencapai Rp 31 Miliar dengan jumlah 6.628 ASN. Setiap ASN menerima THR berbeda-beda sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Lanjutnya,  saat ini stok uang untuk pembayaran THR ASN jajaran Pemkab Aceh Besar aman di kas. Namun, saat ini belum dibayarkan karena menunggu surat edaran  perintah pembayaran dari Menteri Keuangan seusai prosedurnya, " ujar Arifin.

Sementara itu, dari Aceh Tenggara, dilaporkan pembayaran THR ASN belum dibayarkan.

Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tenggara, Bukhari, mengatakan, untuk THR ASN jajaran Pemkab Agara belum dicairkan. Kata Bukhari, dirinya telah bertemu dengan Sekda Mhd Ridwan, namun, belum ada membahas tentang pembayaran THR ASN jajaran Pemkab Agara," katanya.(*)

Baca juga: Palestina ancam Batalkan Pemilihan Umum, Israel Tolak Pemungutan Suara di Jerusalem Timur

Baca juga: Syeikh Nasif Nasher Serahkan Pigura Masjid Palestina Kepada Gubernur Aceh

Baca juga: HASIL Liga Champions: Chelsea Terlalu Kuat untuk Dikalahkan Real Madrid

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved