Berita Gayo Lues
KAPRa Apresiasi Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Korupsi Program Karantina Hafiz dan Tahan 3 Tersangka
Kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh pada 4 Maret 2021.
Penulis: Rasidan | Editor: Mursal Ismail
Arif Hamdani menambahkan gara-gara dugaan korupsi dalam program ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap kualitas dalam Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah ini.
"Diharapkan Polres Galus agar benar-benar mengungkap kasus ini sampai sedetailnya dan senantiasa menjaga integritas karena ini diduga kuat adalah korupsi 'berjamaah'.
Terus berantas korupsi di Galus yang dijuluki Negeri Seribu Bukit ini," kata Arif.
Secara terpisah apresiasi juga disampaikan Ketua Divisi Hukum KAPRa Aceh, Rizal Saputra SH, didampingi anggota lainnya.
Sementara itu, hingga kini Serambinews.com belum memperoleh konfirmasi dari ketiga tersangka atau pengacaranya terkait perkara ini.
Terancam empat tahun penjara
Seperti diberitakan sebelumnya tiga tersangka korupsi dalam Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah di Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu berkemungkinan didenda masing-masing Rp 1 miliar lebih sesuai jumlah kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih dalam perkara.
Tetapi tentu semua itu sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh nantinya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ketiga tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues itu, yakni mantan Kepala DSI Gayo Lues, Husin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam program ini.
Padahal saat ini Husin juga menjabat Kepala Dinas Daya Gayo Lues.
Kemudian Sahrul Huda alias Apuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Lukma Hakim selaku rekanan hal ini penyedia tempat Wisma Pondok Indah untuk Program Karantina Hafiz ini.
Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi dana makan minum dalam Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah di Dinas Syariat Islam atau DSI Gayo Lues tahun anggaran 2019.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam perkara ini Rp 3.763.790.368.
Pagu anggaran bersumber dari APBK-DOKA 2019 untuk tiga bulan program ini yang diikuti 1.000 santri untuk jadi hafiz/hafizah melalui 11 pesantren dalam delapan kecamatan di Gayo Lues adalah Rp 12,5 miliar.