Minggu, 19 April 2026

Berita Banda Aceh

Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Aceh Minta Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan PPKM Mikro

"PPKM adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Gubernur saat memberikan arahan

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT memberi sambutan tentang pencegahan Covid 19 di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (29/4/2021). 

"PPKM adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Gubernur saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Siaga Covid-19 dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro bersama bupati/wali kota se-Aceh yang digelar secara virtual, di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (29/4/2021).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta Bupati dan Wali Kota di seluruh Aceh untuk memperkuat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam level mikro.

Hal tersebut sangat penting dilakukan, mengingat trend kasus Covid-19 di Aceh mengalami peningkatan.

"PPKM adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Gubernur saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Siaga Covid-19 dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro bersama bupati/wali kota se-Aceh yang digelar secara virtual, di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (29/4/2021).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif.

Hadir juga dalam rapat tersebut sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh ( SKPA) terkait.

Gubernur berharap seluruh elemen dapat terlibat aktif, bersinergi, dan berkolaborasi dalam pelaksanaan PPKM di level mikro tingkat gampong.

Baca juga: Lagi, 21 Warga Bener Meriah Jalani Tes Swab, Hasilnya Keluar Dua Hari Lagi

Hanya dengan cara itu, kebijakan tersebut berjalan dan berdampak efektif.

"Tidak ada pilihan lain, kita memang harus bekerjasama, bergerak bersama, saling mengisi dan saling mendukung," kata Nova.

Nova mengatakan, dasar pemberlakuan PPKM tersebut adalah, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembentukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Mengoptimalkan Posko Satgas Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan, Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi ini pada mulanya diterbitkan pada awal 2021, dan terus diperpanjang beberapa kali sampai Bulai Mei ini.

"Pemerintah Aceh, dalam upaya menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh terkait Larangan menghadiri Kegiatan Halal Bi Halal dan Buka Puasa Bersama bagi ASN dan Tenaga Kontrak," kata Nova.

Pemerintah Aceh juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tgl 12 April 2021, terkait larangan cuti dan melaksanakan mudik bagi ASN dan Tenaga kontrak.

Di samping itu, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota untuk mendukung vaksinasi di daerahnya masing-masing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved