Pemerintah Tetapkan KKB Papua sebagai Teroris

Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris

Editor: bakri
Via Intisari
KKB Papua 

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris. Penetapan ini akan berimplikasi terhadap pelibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam kegiatan operasinya. 

Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto, menyatakan, pihaknya sedang melakukan rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk menentukan sikap terkait keputusan tersebut. "Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP. Nah nanti, arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus," kata Imam, Kamis (29/4/2021).

Ia menyatakan, nantinya Densus 88 Antiteror Polri bakal terlibat dalam giat operasi di Papua yang selama ini dilakukan Satgas Nemangkawi dan personel TNI."Artinya, kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," ungkap Imam.

Hingga saat ini, sambung Imam, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, termasuk teknis pola penegakan hukum di lapangan. "Yang penting, kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko yang umumkan. Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kan kementerian, lembaga terkait akan mengkonsolidasi dan merapatkan itu," pungkas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud M,D mengumumkan KKB Papua sebagai organisasi teroris. Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, serta pimpinan BIN, TNI, dan Polri.

Selain itu, lanjut Mahfud, keputusan tersebut sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud lagi, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. 

Sedangkan terorisme, sebut dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. 

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris. "Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers, kemarin. 

Untuk itu, tambah Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut. "Untuk itu, pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," pungkas Mahfud MD. (tribun network/igman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved